Hukum dan Faidah Sholat Berjamaah

HUKUM DAN FAIDAH SHALAT BERJAMA’AH

 

Shalat merupakan rukun Islam yang terpenting setelah syahadatain. Dan amalan yang pertama kali akan dihisab nanti pada hari kiamat. Maka, sudah seharusnya bagi kita untuk memberikan perhatian yang besar dalam melaksanakan shalat ini, dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan kewajiban-kewajibannya, serta sunnah-sunnahnya. Dan termasuk adab dalam melaksanakan shalat lima waktu adalah dengan melaksanakannya secara berjama’ah di masjid.

Pada edisi kali ini kami membahas tetang kewajiban melaksanakan shalat berjama’ah yang diambil  dari buku Shalatul Jama’ah: Mafhum wa Fadhail wa Ahkam wa Fawa’id wa Adab fi Dhau’il Kitab was Sunnah  karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani.

  1. HUKUM SHALAT BERJAMA’AH

Melaksanakan shalat lima waktu dengan berjama’ah hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki yang mukallaf dan mampu melaksanakannya. Dan shalat berjama’ah wajib untuk dilaksanakan baik dalam keadaan mukim maupun safar. Kewajiban ini berdasarkan dalil-dalil yang jelas dan banyak dalam Al Qur’an dan sunnah Nabi Sholallahu alaihi wa sallam, serta atsar dari para shahabat. Di antaranya adalah :

  1. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berjama’ah ketika shalat khauf (shalat dalam keadaan takut).

Allah Ta’ala berfirman :

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. (QS An Nisa’ : 102)

Pada ayat tersebut Allah Ta’ala memerintahkan untuk melaksanakan shalat dengan berjama’ah meskipun dalam keadaan yang sangat takut (dalam peperangan) . Kemudian, Allah Ta’ala memerintahkanya untuk kedua kalinya kepada kelompok yang kedua setelah kelompok pertama melaksanakan shalat berjama’ah. Jikalau shalat berjama’ah hukumnya sunnah, maka udzur yang paling utama untuk meninggalkannya adalah udzur karena adanya ketakutan. Dan jika hukumnya fardhu kifayah, maka shalat berjama’ah yang telah dilaksanakan kelompok pertama tentu telah menggugurkan kewajiban tersebut bagi kelompok kedua. Maka, ayat ini menunjukkan bahwa shalat berjama’ah hukumnya fardhu ‘ain.

  1. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat bersama orang-orang yang mengerjakannya. Allah Ta’ala berfirman :

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’. (QS. Al Baqarah : 43)

Pada ayat tersebut Allah Ta’ala memerintahkan untuk melaksanakan shalat bersama jama’ah orang-orang yang mengerjakannya, dan suatu perintah menunjukkan kepada kewajiban.

  1. Nabi Sholallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjamaah. Disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim :

عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِي فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِينَ لَيْلَةً وَكَانَ رَحِيمًا رَفِيقًا فَلَمَّا رَأَى شَوْقَنَا إِلَى أَهَالِينَا قَالَ ارْجِعُوا فَكُونُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَصَلُّوا فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

Dari Malik bin Huwairits : Aku mendatangi Nabi Sholallahu alaihi wa sallam di antara sekelompok orang dari kaumku. Maka aku bersama beliau selama dua puluh malam. Aku mendapati beliau adalah orang yang penuh kasih sayang dan lembut. Maka tatkala beliau mengetahui kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda : Kembalilah kalian, dan tinggallah bersama keluarga kalian. Ajarilah mereka dan shalatlah bersama mereka. Apabila waktu shalat telah datang maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan, lalu salah seorang dari kalian mengimami shalat.

Pada hadits tersebut Nabi Sholallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk melaksanakan shalat dengan berjama’ah, dan perintah menunjukkan kepada kewajiban.

  1. Nabi Sholallahu alaihi wa sallam hendak membakar rumah orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Sholallahu alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat isya’ dan shalat shubuh. Dan jikalau mereka mengetahui pahala yang ada pada kedua shalat itu, tentulah mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.  Sungguh aku ingin memerintahkan supaya shalat dilaksanakan, lalu aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat. Lalu aku pergi bersama beberapa orang dengan membawa seikat kayu bakar untuk mencari orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. (HR. Muslim)

Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa shalat berjama’ah hukumnya fardhu ‘ain.

  1. Nabi Sholallahu alaihi wa sallam tidak memberikan rukhshah (keringanan) kepada orang buta yang rumahnya jauh untuk tidak hadir dalam shalat berjama’ah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ  أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ  يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ : هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ 

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi Sholallahu alaihi wa sallam seraya berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya tidak ada penuntun yang bisa menuntunku untuk pergi ke masjid. Lalu ia meminta rukhshah (keringanan) kepada Nabi untuk shalat di rumahnya sendiri. Lalu Nabi memberikan rukhshah kepadanya. Tatkala ia telah berpaling, Nabi memanggilnya, dan bertanya : Apakah engkau mendengar panggilan shalat ? Ia berkata : Ya. Nabi bersabda : Penuhilah panggilan itu. (HR. Muslim)

Dari dalil-dalil di atas dapat kita ketahui tentang wajibnya melaksanakan shalat lima waktu dengan berjama’ah. Oleh karena itu, marilah kita senatiasa berusaha untuk melaksanakannya dengan mengharap taufiq dan pertolongan dari-Nya.

  1. FAIDAH-FAIDAH SHALAT BERJAMA’AH

Shalat berjama’ah mempunyai faidah yang banyak, kemaslahatan yang besar, dan manfaat yang bermacam-macam. Di antaranya adalah :

  1. Allah Ta’ala telah mensyari’atkan umat Islam untuk berkumpul bersama-sama pada waktu-waktu tertentu. Di antaranya adalah kebersamaan dalam rentang waktu sehari semalam yaitu dengan melaksanakan shalat lima waktu dengan berjama’ah. Demikian pula, perkumpulan bersama dalam rentang waktu satu pekan dengan melaksanakan shalat Jum’at. Dan berkumpulnya kaum muslimin dalam satu negeri setahun sekali dengan melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Serta berkumpulnya kaum muslimin dari berbagai negeri setahun sekali dengan melaksanakan wukuf di Arafah. Ini semua dalam rangka menjalin hubungan yang baik, ihsan, saling mengenal, saling memperhatikan, mensucikan hati, serta berdakwah di jalan Allah dengan perkataan dan perbuatan.
  2. Beribadah kepada Allah Ta’ala dengan adanya perkumpulan bersama ini, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan takut dari adzab-Nya.
  3. Menampakkan salah satu di antara syi’ar-syi’ar Islam. Dikarenakan jika semua orang shalat di rumahnya sendiri-sendiri, maka tidak akan diketahui tentang disyariatkannya shalat.
  4. Menampakkan kemuliaan dan kekuatan kaum muslimin. Hal ini dikarenakan jika kaum muslimin memasuki masjid dan keluar darinya dengan bersama-sama, maka akan nampak kekuatan kaum muslimin. Di dalamnya pula terdapat isyarat untuk merendahkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir, serta menjauhkan diri dari menyerupai mereka dan menjauh dari jalan mereka.
  5. Memberikan pengajaran bagi orang-orang yang jahil (belum mengetahui ilmu). Hal ini dikarenakan banyak dari kalangan manusia yang mendapatkan faidah berkaitan dengan shalat dan hukum-hukumnya melalui perantaraan shalat berjama’ah. Mereka mendengarkan baca’an shalat yang dikeraskan, dan bacaan dzikir setelah shalat sehingga mereka mengambil pelajaran dan menghafalnya. Mereka mengikuti imam dan orang-orang di sekitarnya yang melaksanakan shalat sehingga mereka mengetahui hukum-hukum shalat. Dengan demikian, orang yang jahil bisa belajar dari orang yang sudah mengetahu.

Dan masih banyak lagi faidah, hikmah, dan manfaat shalat berjama’ah yang lain yang tidak mungkin untuk disebutkan satu persatu dalam pembahasan ini.

Demikian pembahasan singkat berkaitan dengan hukum shalat berjama’ah dan faidah-faidahnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kekuatan dan taufiq kepada kita untuk bisa melaksanakannya dengan istiqamah, ikhlas, dan sesuai dengan sunnah Nabi-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah Sholallahu alaihi wa sallam, keluarga, shahabat beliau, dan orang-orang yang mengikuti beliau sampai akhir zaman.

Wa akhiru da’waanaa anil hamdulillahi rabbil ‘alamiin.

Ustad Nurman Darmawan hafidhahullahu Ta’ala

 

 

Back to top button