Syarat Sah Sholat

Syarat Sah Sholat

Sholat merupakan bagian yang sangat penting dalam agama islam ini, bahkan ia merupakan tiang agama yang mana agama ini tidak akan tegak tanpanya. Rosululloh bersabda; “Pokok segala urusan adalah islam, tiangnya adalah sholat, sedangkan puncaknya adalah jihad” (HR Tirmidzi: 2/1314 dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 2/138)

Sholat adalah amalan yang perkali kali akan dihitung pada hari kiamat, yang akan menjadi penentu baik buruknya amalannya yang lain. Rosululloh bersabda; “Yang pertama kali akan dihitung dari seorang hamba pada hari kamat adalah shalat. Jika shalatnya baik maka akan baik pula seluruh amalannya, namun apabila shalatnya buruk maka akan buruk pula seluruh amalannya. (Lihat Ash-Shohihah, 3/ 346).

Oleh karenanya sudah sepantasnya bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah sholatnya, dan hendaknya dia berusaha dengan keras agar sholat yang ia lakukan bisa baik dan benar. Maka, dan diantara hal yang perlu ia perhatikan adalah tentang syarat-syarat sah sholat.

Apa yang dimaksud dengan syarat?

Kata “Syarat” secara bahasa berarti alamat atau tanda. Sedangkan menurut istilah, kata “Syarat” adalah hal-hal yang ketiadaanya menyebabkan ketidak absahan sesuatu, tapi keberadaannya tidak mengharuskan keabsahan sesuatu.

Misalnya, jika seseorang tidak bersuci maka shalatnya tidak sah, tetapi jika dia telah bersuci tidak memastikan shalatnya sah, karena masih harus memenuhi syarat-syarat lainnya, rukun-rukunnya, wajib-wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya. (Lihat Syarhu Mumti’, oleh syaikh Utsaimin: 2/85)

Apa beda antara syarat dengan rukun?

Dalam masalah hukum, syarat dan rukun memiliki kesamaan, yaitu apabila salah satu dari syarat atau salah satu dari rukun tidak terpenuhi maka sesuatu itu tidak sah.

Perbedaaannya, syarat ada di luar ibadah itu sedangkan rukun ada di dalam ibadah itu sendiri. Misalnya wudhu adalah syarat sholat karena wudhu ada di luar sholat dan bukan merupakan bagian darinya, sedangkan takbiratul ihram adalah rukun shalat karena ada di dalam sholat dan merupakan bagian darinya.

Syarat-syarat sholat

Berdasarkan penelitian para ulama terhadap ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits yang shshih, para ulama menyimpulkan bahwa syarat sah shalat ada sembilan: 1. Islam, 2. Berakal sehat, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), 4. Mengangkat hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7. Masuk waktu, 8. Menghadap kiblat, 9. Niat.

Penjelasan singkat tentang Sembilan syarat sholat tersebut

  1. Islam

Allah hanya menerima dan memberikan pahala amal shalih yang bagi orang yang beragama Islam dan Allah tidak akan menerimanya dari orang kafir sebagaimana firman Allah; “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (Ali ‘Imran:85)

  1. Berakal sehat

Misal: orang gila tidak sah shalat dan amalan lainnya hingga dia sadar.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه(

Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh” (HR. Ahmad, Abu Dawud: 4401, & Ibnu Majah: 2041).

Demikian pula orang yang pikun dan orang yang sedang dalam keadaan mabuk.

3.Tamyiz

Yaitu anak-anak yang berusia 7 tahun ke atas, mereka sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk dan sudah mampu memahami pertanyaan dan menjawabnya.

Anak yang sudah tamyiz shalatnya sah, berdasarkan sabda Nabi;

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَاْلإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ)
“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing.” (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad no 2/180 dan Abu Dawud no.495)

  1. Mengangkat Hadats

Rasulullah bersabda : ” “Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudlu`.” (Muttafaqun ‘alaih, Bukhori no. 135 dan Muslim no.225)

Adapun orang yang berhadats besar maka dia wajib mandi sedangkan orang yang tidak mendapatkan air atau tidak bisa menggunakan air maka dia boleh bertayammum.

  1. Menghilangkan Najis

Menghilangkan najis baik dari badan, pakaian maupun tempat shalat.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa; “Ada seorang badui datang dan kencing di pojok masjid Rosululloh maka orang-orang pun menghardiknya. Rasulullah bersabda, ‘Biarkan dia, dan siram diatas kencingnya dengan seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk membawa kemudahan dan bukan untuk mendatangkan kesusahan. (HR Bukhori: 220 & Muslim: 284)

  1. Menutup aurat.

Allah berfirman;  “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid” (Al-A’raaf:31) . Yang dimaksud adalah ketika shalat.

Adapun aurat laki-laki dalam sholat adalah antara pundak sampai lutut, sedangkan aurat perempuan dalam sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

  1. Masuk Waktu

Diantara dalilnya adalah firman Allah ; “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban atas orang-orang yang beriman yang ditentukan waktunya” (An-Nisa`:103)

  1. Menghadap Kiblat

Diantara dalilnya adalah firman Allah : ” Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya ” (Al-Baqarah:144)

Juga sabda nabi kepada orang yang keliru sholatnya, beliau bersabda; “Jika engkau menunaikan sholat maka sempurnakan wudhu, kemudian menghadaplah kearah kiblat dan bertakbirlah.” (Muttafaq ‘alaih, Bukhori no. 793 Muslim no. 397)

Bagi orang yang mampu melihat ka’bah secara langsung maka dia wajib sholat langsung menghadapnya, namun jika terhalang maka cukup bagi dia menghadap arahnya, dan berusaha semampunya agar arahnya tepat, namun apabila sedikit melenceng maka tidak mengapa., sebagaimana sabda rasulullah, “Antara timur dan barat terdapat kiblat.” (Lihat irwa’ul gholil 1/324)

Dan kewajiban menghadap kiblat ini gugur karena beberapa sebab:

Kondisi pertama, jika seseorang telah berijtihad dengan sepenuh kemampuannya agar dapat menghadap kiblat dengan tepat, namun ternyata dia keliru maka shalatnya tetap sah.

Kondisi kedua, jika tidak mampu melakukannya. Seperti orang buta dan tidak ada orang yang memberitahukan arah kiblat, atau orang yang sakit dan tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yang membantunya, atau orang yang dipenjara dan diikat menghadap selain arah kiblat. Mereka boleh sholat menghadap selain kiblat sesuai kemampuannya.

Kondisi ketiga, jika kondisi sangat mengkawatirkan, baik terhadap jiwa maupun harta, maka ia boleh sholat menghadap arah yang mungkin ia lakukan.

Kondisi keempat, sholat sunnah di kendaraan. Amir bin Rabi’ah, ia berkata; ‘Aku melihat rasulullah sholat diatas kendaraannya sesuai arahnya.’ (Muttafaq ‘alaih). Imam Bukhari menambahkan, ‘Hal tersebut tidak beliau lakukan dalam sholat fardhu.’ (HR Bukhori: 1097)

  1. Niat.

Setiap amal perbuatan pasti memiliki niat. Sebagaimana sabda rasulullah; “Sesungguhnya setiap amal adalah dengan niat dan setiap orang hanya akan mendapatkan sesuai yang dia niatkan” (Muttafaq ‘alaih: Bukhori: 1, Muslim: 1907)

Akan tetapi tempatnya di dalam hati, tidak perlu dilafadzkan. Sebagaimana Nabi Muhammad dan para sahabat tidak pernah melafazhkan niat shalatnya.

Penutup

Inilah penjelasan singkat tentang syarat-syarat sholat yang harus diperhatikan dan dipenuhi bagi orang yang hendak melakukan sholat, karena kalau salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi maka sholatnya tidak sah dan harus diulang dari awal. Wallohu a’lam.

Dan akhirnya kita memohon kepada Allah agar member hidayah taufiqnya kepada kita, sehingga kita dapat melakukan sholat dengan baik dan benar sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh rasulullah, sehingga Allahpun menerimanya dan kita dapat menuai manfaatnya di dunia maupun di akhirat kelak, Aamiin.

 

Oleh: Feri Abu Sahl.

 

 

Back to top button