Home—Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Shalat di Sebagian Waktu—Fatwa-Ulama-Hukum-Meninggalkan Shalat di Sebagian Waktu Fatwa-Ulama-Hukum-Meninggalkan Shalat di Sebagian Waktu Share this: Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook Click to share on X (Opens in new window) X