Fatwa Ulama: Hukum Melafadzkan Niat
Fadhilatu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz رَحِمَهُ اللهُ ditanya.
Apakah hukum mengeraskan bacaan niat ketika sholat ?
Beliau menjawab,
Beliau menjawab, “Melafadzkan niat termasuk bid’ah, sedangkan mengeraskan bacaan niat lebih besar dosanya. Yang disunnahkan adalah berniat di dalam hati, karena Allah ﷻ mengetahui apa yang rahasia dan apa yang tersembunyi. Allah ﷻ telah berfirman :
قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللَّهَ بِدِينِكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
“Katakanlah (kepada mereka), “Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (QS. Al Hujuraat : 16)
Dan tidak ada nukilan yang valid dari Nabi ﷺ, para shahabatnya, tidak pula dari para imam yang diikuti bahwa mereka melafadzkan niat. Dengan itu, diketahui bahwa melafadzkan niat tidak disyari’atkan, bahkan itu termasuk bid’ah yang diada-adakan. Allah ﷻ semata lah yang memberikan taufiq.”
Sumber : Durusul ‘Aam, Syaikh Abdul Malik Al Qosim, Cetakan Pertama, 1421 H, Darul Qosim linnasyr wat Tauzi’, Jedah, Hlm. 16
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.
Artikel Alukhuwah.Com