Ilmu Waris: Pencegah Mendapatkan Warisan
Ada tiga hal yang menyebabkan seorang ahli waris tercegah dari mendapatkan warisan :
1. Perbudakan [1]Perbudakan adalah suatu sifat yang ada pada diri seseorang, yang mana orang tersebut dimiliki oleh orang lain, bisa dijual, dihadiahkan, diwariskan, dan dikenakan akad transaksi, sedangkan ia sendiri … Continue reading
Maka seorang budak (hamba sahaya) dengan seluruh jenisnya tidak berhak mendapatkan warisan, dan tidak pula diwarisi karena dirinya dan harta yang ia miliki hakikatnya adalah milik tuannya. [2]Ada enam macam budak, yaitu : Al-Qinn, Al-Mukatab, Al-Mudabbar, Ummul Walad, Al-Musha bi ’itqihi, dan Al-Mu’allaq ‘itquhu bishifah. (Mabahits fi ‘Ilmi Al-Mawarits, Hal. 12).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kondisi seseorang menjadi budak merupakan pencegah dari mendapatkan warisan, karena Allah ﷻ menyandarkan harta warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan huruf lam yang menunjukkan kepemilikan, sehingga harta warisan itu menjadi milik ahli waris, sedangkan budak tidak mempunyai kepemilikan.” [3]Tashil Al-Faraidh, Hal. 28
2. Pembunuhan
Yaitu apabila seorang ahli waris menghilangkan nyawa orang yang memberikan warisan tanpa udzur syar’i, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan [4]Pembunuhan yang menjadi sebab seseorang tercegah dari mendapat warisan adalah pembunuhan yang dilakukan dengan tanpa haq, yaitu jika dilakukan dengan sengaja maka ia berdosa. Tidak dibedakan antara … Continue reading. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ :
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْءٌ
“Si pembunuh tidak berhak mendapatkan warisan (dari orang yang dibunuh) sedikitpun.” (HR. Abu Dawud no. 4564 dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami’ no. 5422.) [5]HR. Abu Dawud no. 4564 dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami’ no. 5422.
3. Perbedaan agama
Maka seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim [6]Jumhur ulama’ dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bahwa seorang muslim tidak berhak menerima warisan dari orang kafir, dan orang kafir tidak … Continue reading. Demikian pula, sebagian orang kafir tidak mewarisi sebagian lainnya jika agamanya berbeda, seperti orang yahudi tidak mewarisi orang nasrani dan sebaliknya [7]Orang-orang kafir yang seagama ada hubungan saling mewarisi, misalnya sesama orang nasrani, atau sesama orang yahudi. Adapun jika beda agama misalnya orang nasrani dan yahudi, maka para ulama’ … Continue reading. Rasulullah ﷺ bersabda :
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
“Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Bukhari no. 1588 dan Muslim no. 1351.) [8]HR. Bukhari no. 1588 dan Muslim no. 1351.
Wallahu a’lam.
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A., حفظه الله تعالى
Artikel Alukhuwah.Com
Referensi
1 | Perbudakan adalah suatu sifat yang ada pada diri seseorang, yang mana orang tersebut dimiliki oleh orang lain, bisa dijual, dihadiahkan, diwariskan, dan dikenakan akad transaksi, sedangkan ia sendiri tidak bisa melakukan akad transaksi secara mandiri. (Tashil Al-Faraidh, Hal. 28). |
---|---|
2 | Ada enam macam budak, yaitu : Al-Qinn, Al-Mukatab, Al-Mudabbar, Ummul Walad, Al-Musha bi ’itqihi, dan Al-Mu’allaq ‘itquhu bishifah. (Mabahits fi ‘Ilmi Al-Mawarits, Hal. 12). |
3 | Tashil Al-Faraidh, Hal. 28 |
4 | Pembunuhan yang menjadi sebab seseorang tercegah dari mendapat warisan adalah pembunuhan yang dilakukan dengan tanpa haq, yaitu jika dilakukan dengan sengaja maka ia berdosa. Tidak dibedakan antara pembunuhan yang dilakukan secara ‘amdan (sengaja) atau khatha (tersalah), ini sebagai bentuk preventif supaya orang yang sengaja membunuh tidak mengaku ia melakukannya karena tersalah. Adapun jika pembunuhan dilakukan dalam rangka menerapkan hukum had, atau membela diri, maka itu tidak mencegah dari mendapatkan warisan. (Tashil Al-Faraid Hal. 28, dan Mabahits fi ‘Ilmi Al-Mawarits Hal. 13). |
5 | HR. Abu Dawud no. 4564 dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami’ no. 5422. |
6 | Jumhur ulama’ dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bahwa seorang muslim tidak berhak menerima warisan dari orang kafir, dan orang kafir tidak berhak menerima warisan dari orang muslim secara mutlaq. Sedangkan Imam As-Sya’bi, An-Nakha’i, riwayat dari ‘Umar, dan Mu’adz radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang muslim berhak menerima warisan dari orang kafir, namun tidak sebaliknya. Pendapat jumhur ulama’ lebih rajih karena lebih kuat dari sisi pendalilan. (Al-Fiqh Al-Muyassar Qism Fiqh Al-Usrah 5/232-233) |
7 | Orang-orang kafir yang seagama ada hubungan saling mewarisi, misalnya sesama orang nasrani, atau sesama orang yahudi. Adapun jika beda agama misalnya orang nasrani dan yahudi, maka para ulama’ berbeda pendapat. Jumhur ulama’ dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa kekafiran semuanya dianggap satu agama, oleh karena itu antar orang kafir saling mewarisi tanpa melihat agama mereka. Adapun salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah dan salah satu riwayat dalam madzhab Hanabilah bahwa kekafiran berbeda-beda agama. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa kekafiran itu berbeda-beda agama maka tidak ada hubungan saling mewarisi antara pemeluk dua agama yang berbeda. (Al-Fiqh Al-Muyassar Qism Fiqh Al-Usrah 5/233-234). |
8 | HR. Bukhari no. 1588 dan Muslim no. 1351. |