Fatwa Ulama: Suntikan yang Membatalkan Puasa
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan,
“Yang kelima (dari pembatal puasa) adalah (suntikan) yang semakna dengan makan dan minum, yaitu suntikan yang memberikan nutrisi makanan, berupa suntikan yang menjadikan seseorang merasa cukup dari makan dan minum. Karena suntikan ini meskipun bukan makan dan minum, akan tetapi semakna dengannya, karena (dengan suntikan itu) seseorang merasa cukup untuk tidak makan dan minum. Dan seseutu yang semakna dengan suatu perkara maka diberi hukum yang sama.”
Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dar Tsurayya Lin Nasyr, Cetakan Kedua, Tahun 1426 H, Jilid 19 Hlm. 191-192
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.
Artikel Alukhuwah.Com