bahaya
-
Qawa'id Fiqhiyyah
Qawa’id Fiqhiyyah: Kebiasaan Berubah Menjadi Ibadah dengan Niat yang Baik
Makna Kaidah Kaidah ini menjelaskan tentang keberadaan amalan dan aktivitas yang termasuk kategori adat yang hukum asalnya mubah akan bernilai…
Baca Selengkapnya -
Qawa'id Fiqhiyyah
Qawa’id Fiqhiyyah: Niat Lebih Utama Daripada Amalan
Makna Kaidah Kaidah ini menjelaskan tentang keberkahan niat dan nilai pahala yang besar di dalamnya. Karena sesungguhnya semata-mata niat yang…
Baca Selengkapnya -
Qawa'id Fiqhiyyah
Qawa’id Fiqhiyyah: Tidak Ada Pahala Kecuali dengan Niat
Makna Kaidah Kaidah ini menjelaskan tentang urgensi niat bagi seorang hamba. Dikarenakan pahala di akhirat dan balasan yang baik dari…
Baca Selengkapnya -
Qawa'id Fiqhiyyah
Qawa’id Fiqhiyyah: Kebiasaan Dijadikan Rujukan dalam Penetapan Hukum
Makna Kaidah Kaidah ini menjelaskan bahwa kebiasaan dijadikan rujukan dalam penetapan hukum syar’i ketika tidak ada dalil khusus yang secara…
Baca Selengkapnya -
Qawa'id Fiqhiyyah
Qawa’id Fiqhiyyah: Tidak Boleh Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain
Makna Kaidah Kaidah ini menjelaskan tentang haramnya mendatangkan madharat (bahaya) kepada seorang muslim, baik madharat tersebut bersifat lahiriah maupun maknawiah,…
Baca Selengkapnya