Home—Fatwa Ulama: Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal—Fatwa-Ulama-Hukum-Kurban-untuk-Orang-yang-Sudah-Meninggal Fatwa-Ulama-Hukum-Kurban-untuk-Orang-yang-Sudah-Meninggal Share this: Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook Click to share on X (Opens in new window) X