Maqashid Syari’ah di dalam Pembagian Harta Warisan Tidak diragukan lagi di dalam setiap ajaran Islam terkandung tujuan kebaikan yang diinginkan…
Baca SelengkapnyaFiqih
Definisi Wadi’ah Wadi’ah secara bahasa bermakna at-tark (meninggalkan). [1]Lihat al-Fiqh al-Muyassar wa Adillatuhu min al-Qur’an wa as-Sunnah, hlm. 414. Adapun secara…
Baca SelengkapnyaHadits Pertama : Fadhilah Shalat Jama’ah عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ –…
Baca SelengkapnyaDefinisi Wakaf Wakaf secara bahasa bermakna al-habs (menahan) dan at-tasbil (menyalurkan). [1]al-Mukhtashar fi al-Mu’amalat, hlm. 247. Adapun secara istilah wakaf…
Baca SelengkapnyaSyarat Sah Wakaf Ada beberapa syarat untuk keabsahan wakaf sebagaimana rincian berikut ini : 1. Pewakaf adalah orang yang jaiz…
Baca SelengkapnyaPembahasan Pertama Pembatal-pembatal Wudhu yang Disepakati Ulama Hal-hal yang membatalkan wudhu ada yang disepakati ulama dan ada yang tidak disepakati.…
Baca SelengkapnyaPembahasan Pertama 1. Batas Minimal Wudhu yang Sah Imam Abu Dawud di dalam kitab sunannya meriwayatkan hadits dengan sanadnya, dari…
Baca SelengkapnyaA. Definisi Hibah Hibah secara bahasa berasal dari ungkapan hububu ar-riih (berlalunya angin). Sisi munasabah (kesesuaian) ungkapan itu dengan makna…
Baca SelengkapnyaE. Beberapa Ketentuan Seputar Hibah (a) Hibah bersifat lazim (mengikat) apabila barang pemberian telah diterima oleh orang yang diberi hibah…
Baca SelengkapnyaHadits Tentang Air Dua Qullah Di dalam Fiqih Islam dikenal istilah air ‘dua qullah’. Dasar dari istilah ‘dua qullah’ ini…
Baca Selengkapnya