Qawa’id Fiqhiyyah: Kemakruhan Hilang Karena Hajat

Makna Kaidah
Kaidah ini membahas tentang keberadaan hajat yang bisa menggugurkan hukum perkara yang makruh. Di mana, yang dimaksud dengan hajat adalah suatu keadaan yang dihadapi seorang insan yang mana apabila keadaan tersebut tidak diperhatikan maka ia akan terjatuh dalam kesempitan dan kesulitan meskipun tidak sampai membahayakan kemaslahatannya yang bersifat dharuri.
Maka hajat itu tingkatannya di bawah dharurah akan tetapi terkadang mendapatkan hukum dharurah dalam beberapa keadaan dan menggugurkan hukum haram.Maka apabila dalam suatu kondisi seorang insan mempuyai hajat untuk mengerjakan suatu perkara yang dilarang dalam syari’at dengan larangan yang tidak sampai pada ilzam (keharusan), maka ketika itu kemakruhan dalam perkara tersebut gugur dalam rangka memperhatikan hajat hamba tersebut.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin mengatakan dalam Manzhumah Ushulil Fiqhi wa Qawa’idihi :
وَكُــلُّ مَـمْـنُوْعٍ فَـلِلـضَّرُوْرَةِ – يُـبَاحُ وَالْمَـكْـرُوْهُ عِـنْـدَ الْحَـاجَـةِ
Dan setiap larangan diperbolehkan karena dharurah – Dan perkara makruh diperbolehkan karena hajat [1]Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawa’idihi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Cet. I, Tahun 1426 H, Dar Ibni al-Jauzi, Damam, Hlm. 59.
Beliau menjelaskan bait tersebut dengan mengatakan, “Perkara yang makruh boleh dilakukan jika ada hajat, karena perkara yang makruh tingkatannya berada di bawah perkara haram. Perkara haram dilarang secara ilzam (harus ditinggalkan) dan pelakuknya berhak mendapatkan hukuman. Sedangkan perkara makruh dilarang secara aulawiyyah (keutamaan), dan pelakunya tidak diancam dengan hukuman, oleh karena itu diperbolehkan ketika adanya hajat.” [2]Ibid, Hlm. 62.
Contoh Penerapan Kaidah
Di antara contoh penerapan kaidah yang mulia ini adalah sebagai berikut :
- Memejamkan mata ketika sholat termasuk perkara yang makruh. [3]Sebab kemakruhannya adalah karena hal itu menyerupai perbuatan orang-orang majusi ketika beribadah kepada matahari dan bulan. Ada pula yang mengatakan bahwa sebab makruhnya karena menyerupai … Continue reading Namun apabila ia melakukannya karena adanya hajat seperti bisa membantunya untuk khusyuk di dalam sholat maka diperbolehkan. [4]Lihat ar-Raudh al-Murbi’ bi Syarh Zad al-Mustaqni’, Manshur bin Yunus Al Buhuti, Mathba’ah As-Salafiyyah, Kairo, Cetakan Keenam, 1380 H, hlm. 55.
- Menoleh ketika sholat termasuk perkara yang makruh. Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ ketika beliau ditanya tentang menoleh ketika sholat :
هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ
“Itu adalah curian yang dilakukan syaithan dari sholat seorang hamba.” [5]HR. al-Bukhari no. 751.
Namun apabila seseorang menoleh karena adanya hajat maka hal itu diperbolehkan, seperti seseorang yang menoleh untuk meludah ke sebelah kirinya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى نُخَامَةً فِي الْقِبْلَةِ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ فَقَامَ فَحَكَّهُ بِيَدِهِ فَقَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَلَا يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَقَالَ أَوْ يَفْعَلُ هَكَذَا
Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Nabi ﷺ pernah melihat dahak di kiblat (dinding masjid). Beliau merasa terganggu akan hal tersebut hingga terlihat di wajah beliau. Lalu beliau berdiri dan menggosoknya dengan tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian apabila berdiri dalam shalatnya maka ia sedang bermunajat kepada Rabbnya -atau Rabbnya berada di antara dia dan kiblat-. Maka janganlah salah seorang dari kalian meludah ke arah kiblat. Akan tetapi hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya atau di bawah kakinya.” Lalu beliau memegang ujung selendangnya dan meludah padanya, kemudian menggosok-gosokkan kainnya tersebut. Setelah itu beliau bersabda, “Atau melakukan yang seperti ini. “ [6]HR. al-Bukhari no 405 dan Muslim no. 551.
Demikian pula jika ia menoleh untuk memastikan keberadaan barang bawaannya ketika khawatir kehilangan barang tersebut. Atau menoleh untuk melihat anaknya jika dikhawatirkan anak tersebut akan jatuh ke lubang atau semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. [7]Namun yang dimaksud menoleh di sini adalah menoleh yang sifatnya ringan. Adapun jika seseorang menoleh dengan seluruh badannya atau sampai membelakangi kiblat, maka itu membatalkan sholat, kecuali … Continue reading - Mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa termasuk perkara yang makruh. Namun apabila ada hajat untuk melakukannya maka hal itu diperbolehkan. [8]Lihat ar-Raudh al-Murbi’ bi Syarh Zad al-Mustaqni’, Manshur bin Yunus Al Buhuti, Mathba’ah As-Salafiyyah, Kairo, Cetakan Keenam, 1380 H, hlm. 127.
- Gerakan yang ringan di dalam sholat selain dari kemaslahatan sholat diperbolehkan apabila seseorang berhajat untuk melakukannya [9]Lihat at-Ta’liq ‘ala al-Qawa’id wa al-Ushul al-Jami’ah wa al-Furuq wa at-Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Hlm. 337-338., sebagaimana Nabi ﷺ ketika sholat pernah menggendong cucu beliau Umamah binti Zainab dan meletakkannya ketika sujud.
- Apabila seseorang sedang melaksanakan sholat sunnah, kemudian ia mendengar seseorang memanggilnya dan muncul keraguan siapakah yang memanggil itu, apakah ayahnya, ibunya, ataukah orang lain, kemudian ia menoleh untuk memperoleh keyakinan maka itu diperbolehkan. Karena dalam kondisi tersebut apabila yang memanggil adalah ayahnya atau ibunya, maka wajib baginya untuk memenuhi panggilan [10]Yaitu jika ia tidak mengetahui apakah orang tuanya ridha atau tidak jika ia tidak memenuhi panggilannya. (Lihat Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawa’idihi, Syaikh Muhammad bin Shalih … Continue reading. Maka diperbolehkan baginya untuk menoleh untuk mendapatkan keyakinan siapa yang memanggil. Jika yang memanggil adalah ayah atau ibunya maka ia penuhi dan jika orang lain maka tidak harus ia penuhi.
Demikian pembahasan singkat dari kaidah ini semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan semakin membuka wawasan kita tentang kaidah-kaidah fiqih dalam agama kita yang mulia ini. [11]Diangkat dari kitab al-Qawa’id wa adh-Dhawabith al-Fiqhiyyah ‘inda Ibni Taimiyyah fi Kitabai at-Thaharah wa as-Shalah, Nashir bin ‘Abdillah al-Maiman, Cet. II, Tahun 1426 H/2005 M, Jami’ah … Continue reading
Wallahu a’lam bisshowab.
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A., حفظه الله تعالى
Artikel Ilmiyah AlUkhuwah.Com
Referensi
| 1 | Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawa’idihi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Cet. I, Tahun 1426 H, Dar Ibni al-Jauzi, Damam, Hlm. 59. |
|---|---|
| 2 | Ibid, Hlm. 62. |
| 3 | Sebab kemakruhannya adalah karena hal itu menyerupai perbuatan orang-orang majusi ketika beribadah kepada matahari dan bulan. Ada pula yang mengatakan bahwa sebab makruhnya karena menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi. Sedangkan Nabi ﷺ melarang kita dari menyerupai orang-orang kafir. (Lihat al-Fiqh al-Muyassar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunnah, Nukhbah min al-‘Ulama’, 1424 H, Mujamma’ al-Malik Fahd li Taba’at al-Mus-haf as-Syarif, al-Madinah al-Munawwarah, hlm.. 59). |
| 4 | Lihat ar-Raudh al-Murbi’ bi Syarh Zad al-Mustaqni’, Manshur bin Yunus Al Buhuti, Mathba’ah As-Salafiyyah, Kairo, Cetakan Keenam, 1380 H, hlm. 55. |
| 5 | HR. al-Bukhari no. 751. |
| 6 | HR. al-Bukhari no 405 dan Muslim no. 551. |
| 7 | Namun yang dimaksud menoleh di sini adalah menoleh yang sifatnya ringan. Adapun jika seseorang menoleh dengan seluruh badannya atau sampai membelakangi kiblat, maka itu membatalkan sholat, kecuali jika dilakukan karena udzur berupa ketakutan yang sangat dan semislnya. (Lihat al-Fiqh al-Muyassar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunnah, Nukhbah min al-‘Ulama’, 1424 H, Mujamma’ al-Malik Fahd li Taba’at al-Mus-haf as-Syarif, al-Madinah al-Munawwarah, hlm. 58) |
| 8 | Lihat ar-Raudh al-Murbi’ bi Syarh Zad al-Mustaqni’, Manshur bin Yunus Al Buhuti, Mathba’ah As-Salafiyyah, Kairo, Cetakan Keenam, 1380 H, hlm. 127. |
| 9 | Lihat at-Ta’liq ‘ala al-Qawa’id wa al-Ushul al-Jami’ah wa al-Furuq wa at-Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Hlm. 337-338. |
| 10 | Yaitu jika ia tidak mengetahui apakah orang tuanya ridha atau tidak jika ia tidak memenuhi panggilannya. (Lihat Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawa’idihi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Cet. I, Tahun 1426 H, Dar Ibni al-Jauzi, Damam, Hlm. 63 |
| 11 | Diangkat dari kitab al-Qawa’id wa adh-Dhawabith al-Fiqhiyyah ‘inda Ibni Taimiyyah fi Kitabai at-Thaharah wa as-Shalah, Nashir bin ‘Abdillah al-Maiman, Cet. II, Tahun 1426 H/2005 M, Jami’ah Ummul Qura, Makkah al-Mukarramah, Hlm. 302-303. |




