Tak Ada Air Tanahpun Jadi

Diantara bentuk kemudahan dalam agama Islam dan kasih sayang Alloh kepada hambanya adalah disyareatkannya tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi junub. Oleh karena itu, marilah kita memahaminya berdasarkan Al-Quran & Al-Hadits sesuai dengan pemahaman para sahabat dan para ulama yang mengikuti manhaj mereka.

Definisi Tayammum

Tayammum secara bahasa artinya bermaksud, sedangkan secara istilah syar’i tayammum artinya bermaksud menggunakan debu (permukaan bumi) untuk bersuci agar diperbolehkan melakukan hal-hal yang (pada asalnya) hanya diperbolehkan dengan wudhu dan mandi. (shohih fiqih sunnah 1/188)

Dasar Disyareatkannya Tayammum

Tayammum disyari’atkan berdasar Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ para ulama

Dalil dari Al-Quran adalah firman Alloh :

… فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah (Sho’iid) yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al Maidah:6) (Baca juga surat An Nisa :43)

“As-Sho’iid adalah bumi, ada yang mengatakan : bumi yang baik (bersih), ada yang mengatakan debu yang baik (bersih). Dalam Al-Qur’an dijelaskan : ” Maka bertayamumlah dengan tanah (Sho’iid) yang baik (bersih)”. Abu Ishaq berkata : “As-Sho’iid adalah permukaan bumi, maka kewajiban bagi seseorang yang hendak bertayammum adalah menepukkan kedua telapak tangannya ke permukaan bumi, tanpa mempedulikan apakah pada tempat tersebut ada debunya atau tidak, karena As-Sho’iid bukan hanya debu, dia itu adalah permukaan bumi baik berupa tanah atau bukan. Beliau juga berkata: “seandainya bumi kita ini semuanya adalah batu yang tidak ada tanahnya, kemudian orang yang hendak bertayammum menepukkan kedua tangannya ke batu tersebut, maka hal tersebut sudah menjadi alat bersucinya jika ia mengusapkannya ke wajahnya.” (Lisanul ‘Arob 3/254)

Adapun dalil dari Al-Hadits adalah sabda Rosululloh:

إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ

“Sesungguhnya debu yang bersih adalah alat berbersih bagi seorang muslim, sekalipun ia tidak mendapati air selama sepuluh tahun” (HR. Tirmidzi, no :124, dishohihkan oleh syaikh al-albani dalam tsamar mustatob 1/33)

Sedangkan dari Ijma’ ulama diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah, beliau berkata: “umat ini telah bersepakat tentang bolehnya tayammum secara umum” (Al-Mughni 1/148)

Sifat  Tayammum

Diantara tata cara Tayammum adalah sebagaimana disebutkan didalam Al-Quran: “Usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al Maidah:6 &  An Nisa : 43)

Yaitu dengan menepukkan kedua telapak tanggannya ke tanah, kemudian mengusapkkannya ke wajah dan kedua telapak tangan berikut punggung telapak tangannya.

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ : إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ. فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ : أَمَا تَذْكُرُ إِنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ فَأَجْنَبْتُ أَنَا وَأَنْتَ ، فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- :« إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا ». فَضَرَبَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ فَنَفَخَ فِيهِمَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

“Suatu ketika datang seorang laki-laki kepada umar bin khotob, ia berkata : “Sesungguhnya aku junub dan tidak menemukan air (untuk mandi). Maka ‘Amar bin Yasir berkata kepada  Umar bin Khotob : “Tidakkah engkau ingat tatkala kita berada dalam suatu safar kemudian saya dan engkau junub ? adapun engkau maka engkau tidak sholat, sedangkan aku maka aku berguling-guling di tanah kemudian sholat. Kemudian aku mendatangi Nabi lalu aku ceritakan hal tersebut. Maka beliau bersabda : “Sesungguhnya cukup bagimu untuk seperti ini”, Nabi menepukkan kedua telapak tangan beliau ke tanah kemudian meniup keduanya, kemudian mengusap keduanya pada wajah dan kedua telapak tangannya (beserta punggung telapak tangannya).” (HR. Bukhori, no : 331)

Pembatal-Pembatal Tayammum

  1. Semua hal yang membatalkan wudhu
  2. Apabila orang yang tidak mendapati air sudah mendapatkan air
  3. Apabila orang yang tidak mampu menggunakan air sudah mampu menggunakan air

 

Hal-Hal Yang Membolehkan Seseorang Untuk Bertayammum

  1. Tidak adanya air untuk bersuci

Sebagaimana firman Allah : “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah”. (QS. Al Maidah: 6 & An Nisa : 43).

Pada suatu safar, ketika nabi hendak mengimami mereka, ada seseorang yang menyendiri dari jama’ah, maka Rosululloh bertanya kepadanya:

يَا فُلانُ , مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ فِي الْقَوْمِ ؟ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ , وَلا مَاءَ , فَقَالَ : عَلَيْك بِالصَّعِيدِ , فَإِنَّهُ يَكْفِيَكَ

“Wahai fulan, apakah yang menghalangimu dari sholat bersama kaum ?, dia menjawab : “Wahai Rosululloh saya sedang junub dan tidak ada air (untuk mandi junub )”. Maka Nabi  bersabda : “Wajib bagimu menggunakan debu (untuk tayammum) karena debu itu sudah cukup bagimu”. (HR. Bukhori, no :134)

  1. Khawatir terkena madhorot jika menggunakan air

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَقَالَ لأَصْحَابِهِ : هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ؟ قَالُوا : مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ. فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ ، فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ قَالَ :« قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ ، أَلاَ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ، فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ ، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ

Dari Jabir  dia berkata : “Suatu ketika kami keluar untuk safar, salang seorang dari kami tertimpa sebuah batu hingga melukai kepalanya, kemudian ia (tidur hingga) mimpi basah, iapun bertanya kepada teman-temannya : “apakah kalian mendapatkan keringanan bagiku untuk bertayammum ? Mereka menjawab : kami tidak mendapatkan keringanan bagimu, karena kamu bisa mendapatkan air. Kemudian ia mandi hingga ia meninggal. Maka tatkala kami menemui nabi, dikabarkan dengan peristiwa itu, beliaupun bersabda : “mereka telah membunuhnya, semoga Alloh membalas mereka, mengapakah mereka tidak bertanya jika tidak tahu, sesungguhnya obat dari kejahilan adalah bertanya, sebenarnya cukup bagi laki-laki tadi untuk bertayammum”. (HR. Abu Dawud, no :  336, dihasankan al bani dalam sohih abu dawud 1/93)

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ احْتَلَمْتُ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِى غَزْوَةِ ذَاتِ السَّلاَسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِى الصُّبْحَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ ». فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِى مَنَعَنِى مِنَ الاِغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّى سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ (وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا) فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا

Dari Amr bin al ‘Ash dia berkata : “Pada suatu malam yang dingin tatkala perang dzatu tsalasil aku bermimpi basah, aku mengira seandainya aku mandi aku akan binasa, maka akupun bertayammum kemudian sholat subuh bersama teman-temanku. Maka merekapun menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi, beliaupun bertanya : “Wahai Amr, kamu sholat bersama para sahabatmu sedangkan kamu dalam keadaan junub ? Maka akupun memberitahukan penyebab yang menghalangiku dari mandi lalu aku berkata kepada beliau : “Sesungguhnya aku mendengar Alloh berfirman : “Dan janganlah kalian membunuh diri  kalian, sesungguhnya Alloh Maha penyayang terhadap kalian ” (QS. An Nisa’ :29). Maka Nabi tertawa dan tidak mengatakan sesuatu apapun (tanda setuju)”. (HR. Abu Dawud, no : 334, dishohihkan al bani dalam shohih Abu Dawud)

 

Back to top button