Faraidh: Ayat Al Qur’an Seputar Warisan

Ada beberapa ayat dalam Al Qur’an yang menjelaskan tentang pembagian warisan. Di antaranya adalah firman Allah ﷻ :

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (QS. An Nisaa’ : 7) [1]QS. An Nisaa’ : 7

Pada ayat ini ada penetapan hak bagi laki-laki maupun perempuan dari harta peninggalan kedua orang tua dan karib kerabat yang telah wafat, baik harta tersebut sedikit atau banyak, sebagai ketentuan yang telah pasti dari Allah Ta’ala. [2]Dahulu bangsa Arab di masa jahiliyah disebabkan karena kesewenangan dan sifat keras, mereka tidak memberikan warisan kepada orang-orang lemah seperti wanita dan anak-anak, hanya memberikannya kepada … Continue reading

Dan Allah ﷻ berfirman :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. An Nisaa’ : 11) [3]QS. An Nisaa’ : 11

Ada beberapa ketentuan hukum terkait pembagian warisan yang terkandung dalam ayat ini, yaitu :

  1. Perintah untuk memberikan warisan kepada anak-anak, di mana anak laki-laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan mendapat satu bagian.
  2. Apabila ada dua anak perempuan atau lebih dan tidak ada anak-laki-laki maka mereka mendapat dua pertiga warisan.
  3. Apabila ada satu anak perempuan maka ia mendapat setengah bagian warisan.
  4. Apabila ada ayah dan ibu sedangkan orang yang wafat memiliki anak, maka ayah mendapat seperenam dan ibu juga mendapat seperenam bagian.
  5. Apabila ada ayah dan ibu, sedangkan orang yang wafat tidak memiliki anak dan tidak memiliki saudara, maka ibu mendapatkan sepertiga dan ayah mendapat sisa warisan.
  6. Apabila ada beberapa saudara dari orang yang wafat, maka ibu hanya mendapat seperenam bagian. [4]Apabila orang yang wafat memiliki seorang saudara saja, maka ibu tetap mendapat bagian sepertiga. Adapun jika jumlah saudara dua orang atau lebih maka ibu mendapat bagian seperenam. Dan yang … Continue reading
  7.  Wajibnya menunaikan wasiat dan melunasi hutang orang yang wafat sebelum pembagian harta warisan.
  8. Adanya penjelasan tentang hajb, yaitu sebagian ahli waris menghalangi ahli waris lainnya sehingga tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali, atau mendapatkannya tetapi dengan bagian yang lebih sedikit. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa keberadaan anak meng-hajb (menghalangi) ayah dan ibu sehingga hanya mendapatkan seperenam bagian. Demikian pula keberadaan beberapa saudara kandung menghalangi ibu dari mendapatkan bagian sepertiga, dan hanya mendapatkan seperenam bagian.

Allah ﷻ sendiri yang menetapkan ketentuan pembagian warisan, karena Dia Maha Mengetahui apa yang bermanfaat dan apa yang bermudharat bagi hamba-Nya, dan Dia Maha Bijaksana dalam seluruh aturan-Nya.

Demikian pula Allah ﷻ berfirman :

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ 

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.  Tetapi  jika  saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. (QS An Nisaa’ : 12) [5]QS An Nisaa’ : 12

Ada beberapa ketentuan hukum dalam ayat ini terkait pembagian warisan :

  1. Suami mendapat bagian setengah jika orang yang wafat tidak memiliki anak, dan mendapat seperempat jika orang yang wafat memiliki anak, demikian pula jika memiliki cucu dari jalur anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
  2. Isteri mendapat bagian seperempat jika orang yang wafat tidak memiliki anak, dan mendapat seperdelapan jika orang yang wafat memiliki anak, demikian pula jika memiliki cucu dari jalur anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
  3. Penjelasan tentang kalalah, yaitu seseorang yang wafat dalam keadaan tidak memiliki ahli waris laki-laki dari arah atas (ayah atau kakek) dan tidak memiliki ahli waris dari arah bawah (anak atau cucu), namun ia memiliki saudara seibu [6]Para ulama’ bersepakat bahwa yang dimaksudakan dengan saudara dalam ayat di atas adalah saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun saudara kandung dan saudara seayah disebutkan dalam … Continue reading. Maka jika hanya ada seorang saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan, maka ia mendapatkan seperenam bagian.  Dan jika lebih dari seorang maka mereka berserikat mendapatkan sepertiga dengan pembagian yang sama antara laki-laki dan perempuan.
  4. Anjuran untuk menunaikan wasiat orang yang wafat sebelum pembagian warisan.
  5. Larangan menimbulkan madharat dengan wasiat, misalnya wasiat yang bertujuan untuk menjadikan sebagian ahli waris tidak mendapat warisan atau melebihkan sebagian ahli waris atas sebagian yang lain.

Dan Allah ﷻ berfirman :

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ 

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisaa’ : 176) [7]QS. An Nisaa’ : 176

Ayat ini masih membahas tentang permasalahan kalalah. Di ayat sebelumnya telah dibahas tentang keberadaan kalalah bersama saudara seibu, maka pada ayat ini dibahas tentang keberadaannya bersama saudara kandung atau saudara seayah. Rinciannya adalah sebagai berikut :

  1. Saudara perempuan kandung atau saudara perempuan seayah jika bersendirian maka ia mendapatkan setengah dari harta warisan. Dan jika ada dua orang atau lebih maka mereka berserikat mendapat dua pertiga warisan. 
  2. Jika ada saudara laki-laki kandung dan saudara perempuan kandung maka mereka berserikat mendapatkan harta warisan, dengan perhitungan laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan satu bagian. Demikian pula halnya jika yang ada adalah saudara laki-laki seayah [8]Taisir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan, hal. 276. dan saudara perempuan seayah.

Allah ﷻ juga berfirman :

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ 

Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah. (QS. Al Anfal : 75) [9]QS. Al Anfal : 75

Ayat ini menjelaskan ketentuan warisan untuk Dzawul Arham, yaitu karib kerabat orang yang wafat namun tidak termasuk ahli warisnya. Apabila dalam suatu kondisi tidak ada ahli waris, maka Dzawul Arham berhak menerima warisan tersebut. [10]Akan tetapi ayat tersebut tidak secara tegas membahas tentang pembagian warisan. Oleh karena itu, para ulama’ berbeda pendapat tentang hak waris Dzawul Arham, sebagaimana nanti akan dijelaskan … Continue reading

Disusun Oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Referensi

Referensi
1 QS. An Nisaa’ : 7
2 Dahulu bangsa Arab di masa jahiliyah disebabkan karena kesewenangan dan sifat keras, mereka tidak memberikan warisan kepada orang-orang lemah seperti wanita dan anak-anak, hanya memberikannya kepada laki-laki yang kuat. Hal itu, karena menurut  anggapan mereka laki-laki lah yang ikut serta dalam peperangan, dan mereka pula lah yang  berhak menerima harta rampasan perang. Maka Rabb Yang Maha Penyayang lagi Maha Bijaksana berkehendak untuk menetapkan syari’at yang menyamakan (hak menerima warisan) antara laki-laki dan perempuan, orang kuat dan orang lemah. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan, Hal. 201).
3 QS. An Nisaa’ : 11
4 Apabila orang yang wafat memiliki seorang saudara saja, maka ibu tetap mendapat bagian sepertiga. Adapun jika jumlah saudara dua orang atau lebih maka ibu mendapat bagian seperenam. Dan yang dimaksudkan dengan saudara di sini bersifat umum, baik saudara kandung, atau seayah, atau seibu, laki-laki atau perempuan, baik mahjub (terhalang oleh ahli waris lain) ataukah tidak.(Tashil Al-Faraidh hal. 26, dan Mabahits fi ‘Ilm Al-Mawarits hal. 31, 38).
5 QS An Nisaa’ : 12
6 Para ulama’ bersepakat bahwa yang dimaksudakan dengan saudara dalam ayat di atas adalah saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun saudara kandung dan saudara seayah disebutkan dalam ayat lain yaitu dalam surah An-Nisa’ : 176. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nisa’, Hal. 99).
7 QS. An Nisaa’ : 176
8 Taisir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan, hal. 276.
9 QS. Al Anfal : 75
10 Akan tetapi ayat tersebut tidak secara tegas membahas tentang pembagian warisan. Oleh karena itu, para ulama’ berbeda pendapat tentang hak waris Dzawul Arham, sebagaimana nanti akan dijelaskan insyaAllah. (Lihat Tashil Al-Faraidh, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Dar Thaibah, Riyadh, Cetakan Pertama, 1404 H, Hlm. 8.
Back to top button