Faraidh: Syubhat Seputar Ilmu Waris
Musuh-musuh Islam dari dulu sampai sekarang melontarkan berbagai syubhat untuk menyerang syari’at yang mulia ini. Termasuk juga dalam permasalahan pembagian harta warisan.
Di antara syubhat tersebut, mereka mengatakan bahwa pembagian warisan dalam Islam tidak memberikan keadilan bagi kaum perempuan, karena jatah warisan laki-laki dua kali lipat dari jatah perempuan.
Untuk menjawab syubhat ini, kita katakan bahwa Islam sangat memuliakan kaum perempuan. Ketika zaman jahiliyah mereka mengalami berbagai kerendahan dan kehinaan, kemudian Islam mengangkat harkat dan martabat mereka. [1] Seorang wanita di zaman jahiliyah jika dibiarkan hidup dan tidak dikubur hidup-hidup, maka ia hidup dalam kehinaan. Jika ada karib kerabatnya yang wafat maka tidak ada bagian warisan baginya … Continue reading
Beberapa Kondisi yang menjadi Perbandingan
Berkaitan dengan pembagian warisan, di mana perempuan bagiannya lebih sedikit dari laki-laki, yaitu laki-laki mendapat jatah dua kali lipat dari jatah perempuan, maka dalam Islam hakikatnya itu bukan suatu harga mati, bahkan ditinjau dari perbandingannya dengan jatah warisan laki-laki, ada empat kondisi bagi perempuan :
1. Adakalanya perempuan mendapat jatah bagian warisan sedangkan laki-laki tidak.
Misalnya dalam kasus berikut ini :
Seorang wanita wafat sedangkan ahli warisnya terdiri dari suami, saudara perempuan kandung, dan saudara seayah. Dalam kasus ini suami mendapat setengah bagian warisan, dan saudara perempuan kandung juga mendapat setengah bagian, sedangkan saudara seayah tidak mendapatkan bagian karena kedudukannya sebagai ashobah (penerima sisa), dan ternyata tidak ada sisanya. Apabila tidak ada saudara perempuan kandung, tentulah saudara laki-laki seayah mendapatkan bagian warisan.
2. Terkadang perempuan mendapat bagian lebih banyak daripada laki-laki.
Misalnya dalam kasus :
Seseorang wafat sedangkan ahli warisnya terdiri dari seorang saudara perempuan kandung, dua orang saudara perempuan seibu, dan seorang saudara laki-laki seayah. Dalam kasus ini, saudara perempuan kandung mendapatkan setengah bagian warisan, sedangkan dua saudara perempuan seibu mendapatkan sepertiga bagian, dan saudara laki-laki seayah mendapat sisanya yaitu seperenam bagian. Di sini kita lihat bahwa perempuan mendapatkan bagian yang lebih banyak daripada laki-laki.
3. Ada kemungkinan bagian perempuan sama dengan bagian laki-laki.
Misalnya apabila seseorang wafat sedangkan ahli warisnya terdiri dari seorang saudara laki-laki seibu, seorang saudara perempuan seibu, dan paman. Dalam kasus ini saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu berserikat mendapatkan sepertiga warisan dengan pembagian sama rata, yaitu masing-masing mendapatkan seperenam dari harta warisan, sedangkan sisa harta warisan sejumlah dua per tiganya menjadi hak paman.
4. Bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.
Misalnya dalam kasus seseorang meninggal dunia sedangkan ahli warisnya terdiri dari seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta warisan diberikan untuk mereka berdua dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian. Demikian pula jika seseorang meninggal dunia sedangkan ahli warisnya terdiri dari seorang saudara laki-laki kandung dan seorang saudara perempuan kandung, maka harta warisan diberikan kepada mereka berdua dengan ketentuan saudara laki-laki kandung mendapat dua bagian dan saudara perempuan kandung mendapat satu bagian.
Hikmah bagian laki-laki dua kali lebih banyak.
Jika ada yang bertanya tentang hikmah mengapa bagian laki-laki dua kali lebih banyak daripada bagian perempuan maka bisa kita jawab bahwa ditinjau dari manfaat yang muncul, umumnya laki-laki lebih banyak mendatangkan manfaat daripada perempuan, karena secara tabiat laki-laki lebih kuat dibandingkan perempuan, ini menuntut adanya bagian yang lebih bagi laki-laki. Demikian pula laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan perempuan, karena laki-laki wajib membayar mahar, menafkahi keluarganya, dan semisalnya. [2] Kaum laki-laki lebih membutuhkan harta daripada wanita karena laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Demikian pula laki-laki lebih mendatangkan manfaat bagi orang yang wafat ketika ia masih hidup. … Continue reading
Disusun Oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.
Artikel Alukhuwah.Com
Referensi
1 | Seorang wanita di zaman jahiliyah jika dibiarkan hidup dan tidak dikubur hidup-hidup, maka ia hidup dalam kehinaan. Jika ada karib kerabatnya yang wafat maka tidak ada bagian warisan baginya meskipun meninggalkan harta yang banyak. Meskipun si wanita mengalami kefakiran dan kebutuhan yang mendesak tetap saja ia tidak mendapatkan bagian warisan, karena kaum jahiliyah mengkhususkan harta warisan hanya diberikan untuk laki-laki bukan wanita. (At-Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minat, Hal. 9) |
---|---|
2 | Kaum laki-laki lebih membutuhkan harta daripada wanita karena laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Demikian pula laki-laki lebih mendatangkan manfaat bagi orang yang wafat ketika ia masih hidup. Hal itu mengkonsekuensikan dilebihkannya bagian laki-laki atas wanita. (At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah fi Al-Mabahits Al-Fardhiyyah, hal. 23) |