Fatwa Ulama: Bolehkah Pekerja Berat Tidak Berpuasa

Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pernah ditanya,

“Bolehkah bagi para pekerja untuk tidak berpuasa jika berat melakukan pekerjaannya tersebut?”

Beliau menjawab,

“Wajib bagi mereka untuk tetap berpuasa dan memohon pertolongan kepada Alloh ‘Azza wa Jalla. Barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Alloh maka Alloh akan menolongnya. 

Apabila di waktu siang ia merasakan dahaga yang dikhawatirkan akan memadhorotinya, atau menjadi sebab kebinasaan, maka tidak mengapa baginya untuk berbuka karena keadaan darurat. 

Akan tetapi, yang lebih baik dari hal tersebut adalah melakukan kesepakatan dengan kafil atau pengelola pekerjaan tersebut supaya pekerjaannya bisa dikerjakan di waktu malam, atau sebagiannya di waktu malam dan sebagiannya di awal siang. Atau supaya meringankan jam kerja sehingga para pekerja tersebut bisa bekerja dan berpuasa dengan lebih nyaman.”

(Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsimin, Dar Tsurayya Lin Nasyr, Cetakan Kedua, Tahun 1426 H, Jilid 19 Hlm. 89)

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Back to top button