Ilmu Waris: Penghalang Hak Waris (HAJB)
Definisi Hajb
Hajb (الْحَجْبُ) secara bahasa bermakna menghalangi dan mengharamkan. Sedangkan secara istilah bermakna menghalangi seseorang dari mendapatkan warisan baik secara total atau sebagian, meskipun sebenarnya pada diri orang tersebut ada sebab yang menjadikannya berkesempatan mendapatkan warisan. [1]Pembahasan tentang hajb ini sangat penting untuk difahami karena terkait erat dengan penyerahan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Tidak memahami pembahasan ini akan memunculkan efek … Continue reading
Dalil Adanya Hajb
Di antara dalil yang menunjukkan adanya penghalang dari hak waris adalah firman Allah ﷻ :
فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (QS. An-Nisaa’ : 11)
Dalam ayat ini disebutkan bahwa keberadaan beberapa saudara kandung menyebabkan ibu ter-hajb (terhalang) dari mendapatkan bagian sepertiga menjadi seperenam bagian.
Demikian pula sabda Nabi ﷺ :
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْءٌ
“Si pembunuh tidak berhak mendapatkan warisan (dari orang yang dibunuh) sedikitpun.” [2]HR. Abu Dawud no. 4564 dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani ﷺ dalam Shahih Al-Jami’ no. 5422.
Dalam hadits ini disebutkan bahwa seorang pembunuh ter-hajb (terhalang) sehingga tidak mendapatkan warisan dari orang yang dibunuhnya.
Macam-macam Hajb
Hajb terdiri dari dua macam :
1. Hajb bil Washfi
Yaitu seorang ahli waris terhalang dari mendapat warisan secara keseluruhan karena suatu sifat yang ada pada dirinya. Hal ini terjadi apabila ahli waris tersebut statusnya sebagai budak, atau pembunuh orang yang sedianya akan memberikan warisan kepadanya, dan perbedaan agama. [3]Si pembunuh tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya, seorang budak tidak berhak menerima warisan dan tidak pula memberikan warisan, dan dua orang yang berbeda agama tidak ada … Continue reading Hajb ini mungkin terjadi pada seluruh ahli waris. Seseorang yang terhalang dari mendapatkan warisan karena hajb jenis ini keberadaannya seperti ketiadaannya. Ia sendiri tidak berhak mendapatkan warisan dan tidak menghalangi orang lain untuk mendapatkan warisan.
Misalnya apabila ada seseorang wafat karena dibunuh oleh anak laki-lakinya, dan ia meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang anak laki-laki (yang membunuhnya), dan seorang paman. Maka pembagian warisan dalam kasus ini istri mendapat seperempat bagian karena mayit dianggap tidak memiliki anak, dan sisa warisan diberikan kepada paman sebagai kerabat laki-laki yang paling dekat hubungan dengan wayit. Sedangkan anak-laki-laki mahjub (terhalang dari memperoleh warisan) karena sifat yang ada pada dirinya yaitu sebagai pembunuh ayahnya.
2. Hajb bi Syakhshi
Yaitu seseorang terhalang dari mendapatkan warisan karena adanya ahli waris lain yang lebih berhak. Hajb jenis ini terdiri dari dua bagian, hajbu hirman dan hajbu nuqshon.
2.1. Hajb Hirman, yaitu seseorang terhalang dari mendapatkan warisan secara total karena adanya ahli waris lain yang lebih berhak.
Berkaitan dengan hajb jenis ini, maka ahli waris terbagi menjadi dua kelompok, Pertama : Ahli waris yang tidak mungkin terkena hajb hirman, mereka adalah enam orang ahli waris : ayah, ibu, suami, isteri, anak laki-laki, dan anak perempuan. Kedua : Ahli waris yang mungkin terkena hajb hirman, yaitu ahli waris selain enam orang di atas.
Hajb hirman terbatas pada 19 ahli waris, dengan rincian 12 orang dari kalangan laki-laki dan 7 orang dari kalangan perempuan. Adapun dari kalangan laki-laki adalah sebagai berikut :
- Cucu laki-laki (dari jalur anak laki-laki) terhalang oleh anak laki-laki. Demikian pula terhalang oleh cucu laki-laki yang lebih dekat posisinya dengan mayit.
- Kakek terhalang oleh ayah dan kakek yang posisinya lebih dekat dengan mayit.
- Saudara laki-laki kandung terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan kakek. [4]Para ulama’ berbeda pendapat apakah saudara kandung dan saudara seayah terhalang oleh kakek ataukah tidak. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mereka terhalang oleh kakek. Ini adalah pendapat Abu … Continue reading
- Saudara laki-laki seayah terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, dan saudara perempuan kandung jika menjadi ashobah ma’al ghair. [5]Saudara perempuan kandung menjadi ashobah ma’al ghair yaitu ketika ia menerima sisa warisan dengan adanya keturunan perempuan yang menjadi ahli waris. InsyaAllah akan datang penjelasan lebih lanjut … Continue reading
- Saudara laki-laki seibu terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan dari jalur anak laki-laki, ayah, dan kakek.
- Keponakan laki-laki (anak saudara laki-laki kandung) terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan kandung jika menjadi ashobah ma’al ghair, dan saudara perempuan seayah jika menjadi ashobah ma’al ghair.
- Keponakan laki-laki (anak saudara laki-laki seayah) terhalang dengan adanya orang-orang yang menghalangi keponakan laki-laki (anak saudara laki-laki kandung), dan dengan adanya keponakan laki-laki (anak saudara laki-laki kandung).
- Paman kandung (saudara laki-laki kandung dari ayah) terhalang dengan adanya orang-orang yang menghalangi keponakan laki-laki (anak saudara laki-laki seayah), dan dengan adanya keponakan laki-laki (anak saudara laki-laki seayah)
- Paman seayah terhalang dengan adanya orang-orang yang menghalangi paman kandung, dan adanya paman kandung.
- Sepupu laki-laki (anak paman kandung) terhalang dengan adanya orang-orang yang menghalangi paman seayah, dan dengan adanya paman seayah.
- Sepupu laki-laki (anak paman seayah) terhalang dengan adanya orang-orang yang menghalangi sepupu laki-laki (anak paman kandung), dan dengan adanya sepupu laki-laki (anak paman kandung).
- Al-Mu’tiq (laki-laki yang membebaskan si mayit dari perbudakan) terhalangi oleh setiap ashobahbinnasab. [6]‘Ashobah binnasab adalah keberadaan seseorang berhak menerima sisa warisan disebabkan hubungan nasab (kekerabatan). ‘Ashobah secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu ‘ashobah binnasab … Continue reading
Sedangkan dari kalangan wanita adalah sebagai berikut :
- Cucu perempuan (keturunan anak laki-laki) terhalang oleh anak laki-laki, dan dua orang anak perempuan atau lebih.
- Nenek (dari jalur ayah) terhalang oleh ibu, dan nenek yang lebih dekat posisinya dengan mayit.
- Nenek (dari jalur ibu) terhalang oleh ibu, dan nenek yang lebih dekat posisinya dengan mayit.
- Saudara perempuan kandung terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan kakek.
- Saudara perempuan seayah terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara perempuan kandung jika menjadi ‘ashobah ma’al ghair, dan dua orang saudara perempuan kandung jika tidak ada saudara laki-laki seayah.
- Saudara perempuan seibu terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan, ayah, dan kakek.
- Al-Mu’tiqoh (wanita yang membebaskan si mayit dari perbudakan) terhalangi oleh setiap ‘ashobah secara nasab
Contoh Kasus Hajb Hirman :
- Seseorang wafat sedangkan ahli warisnya : ayah, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, paman, kakek, dan cucu perempuan.
Dalam kasus ini pembagian warisannya adalah sebagai berikut : ayah mendapat sepernam, anak laki-laki dan anak perempuan sebagai ashobah mendapatkan sisa warisan, sedangkan ahli waris lainnya tidak mendapatkan warisan karena mahjub (terhalang) oleh anak laki-laki dan ayah. - Seseorang wafat sedangkan ahli warisnya : dua orang anak perempuan, seorang cucu perempuan, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara perempuan kandung.
Dalam kasus ini dua anak perempuan mendapat bagian dua per tiga warisan, dan sisanya untuk saudara perempuan kandung sebagai ‘ashobah ma’al ghair. Sedangkan ahli waris lainnya tidak mendapat bagian warisan karena terhalang oleh dua anak perempuan dan saudara perempuan kandung.
2.2. Hajb nuqshon, yaitu seseorang terhalang dari mendapatkan bagian warisan yang lebih besar karena keberadaan ahli waris lainnya. Hajb jenis ini bisa masuk pada seluruh ahli waris.
Contoh kasus hajb nuqshan :
- Seseorang wafat sedangkan ahli warisnya : seorang isteri, ibu, anak perempuan, cucu perempuan, dan kakek.
Dalam kasus ini isteri mendapat seperdelapan bagian, ibu mendapat seperenam, anak perempuan setengah, cucu perempuan seperenam untuk menyempurnakan dua per tiga, dan kakek mendapat seperenam dan sisa warisan.
Dalam kasus tersebut isteri terhalang dari mendapatkan bagiannya yang lebih besar yaitu seperempat karena adanya anak perempuan, demikian pula ibu terhalang dari mendapatkan bagiannya yang lebih besar yaitu sepertiga karena adanya anak perempuan.
Hajb nuqshan terbagi menjadi beberapa macam, yaitu terdiri dari empat bentuk perpindahan dan tiga bentuk kebersamaan :
- Perpindahan dari fardh (bagian tertentu) ke fardh lain yang lebih sedikit, misalnya berpindahnya suami dari bagian setengah menjadi seperempat karena adanya anak.
- Perpindahan dari fardh ke ta’shib yang lebih sedikit, misalnya berpindahnya anak perempuan dari bagian setengah menjadi ashobah bil ghair dengan adanya anak laki-laki.
- Perpindahan dari ta’shib ke fardh yang lebih sedikit, misalnya perpindahan ayah dari mewarisi dengan ta’shib menjadi mewarisi seperenam bagian karena adanya anak laki-laki.
- Perpindahan dari ta’shib ke ta’shib lain yang lebih sedikit, misalnya perpindahan saudara perempuan kandung dari ‘ashobah ma’al ghair menjadi ‘ashobah bil ghair karena adanya saudara laki-laki kandung.
- Kebersamaan dalam menerima fardh, misalnya dua orang isteri bersama-sama dalam menerima bagian seperempat, yang mana ketika hanya ada seorang istri maka ia menerima seperempat bagian itu secara penuh, adapun ketika ada istri yang lain maka harus dibagi berdua.
- Kebersamaan dalam ta’shib, misalnya tiga orang saudara laki-laki kandung bersama-sama dalam menerima sisa warisan, yang mana ketika hanya ada satu saudara laki-laki kandung maka ia menerima sisa warisan secara penuh, adapun ketika ada saudara laki-laki kandung lainnya maka harus dibagi dengan yang lain.
- Kebersamaan karena sebab ‘aul, yaitu naiknya nilai ashlul mas’alah. [7]Ashlul Mas’alah adalah bilangan terkecil yang darinya diketahui bagian masing-masing ahli waris secara bulat tanpa pecahan. InsyaAllah akan diuraikan penjelasan tentang ashlul mas’alah di … Continue reading Misalnya seseorang wanita wafat sedangkan ahli warisnya suami, ibu, dua orang saudara perempuan kandung, dan dua orang saudara perempuan seibu. Dalam kasus ini, suami mendapat bagian setengah, ibu mendapat seperenam, dua saudara perempuan kandung mendapat dua per tiga, dan dua saudara perempuan seibu mendapat sepertiga. Dalam kasus ini masing-masing ahli waris mendapatkan pengurangan dari bagian aslinya karena kenaikan nilai ashlul mas’alah.
Latihan Soal
Tentukan manakah ahli waris yang mahjub dan mana yang tidak !
- Seseorang wanita wafat meninggalkan suami, ayah, dan tiga orang saudara laki-laki kandung.
- Seseorang wafat meninggalkan seorang anak laki-laki, seorang cucu laki-laki, ayah, dan kakek.
- Seorang wanita wafat meninggalkan seorang anak laki-laki, ibu, dua orang saudara laki-laki seayah, dan seorang paman.
- Seseorang wafat meninggalkan seorang isteri, ibu, nenek, cucu perempuan, dan seorang saudara laki-laki kandung.
- Seseorang wafat meninggalkan seorang cucu laki-laki, tiga orang saudara laki-laki seibu, dua orang paman, dan seorang kakek.
Wallahu a’lam.
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A., حفظه الله تعالى
Artikel Alukhuwah.Com
Referensi
1 | Pembahasan tentang hajb ini sangat penting untuk difahami karena terkait erat dengan penyerahan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Tidak memahami pembahasan ini akan memunculkan efek negatif yang sangat besar karena berakibat memberikan bagian warisan kepada orang yang tidak berhak menerimanya secara syar’i, dan menghalangi orang yang berhak menerimanya. Oleh karena itu para ulama’ mengatakan bahwa orang yang tidak memahami pembahasan hajb maka haram untuk berfatwa dalam masalah pembagian warisan. (Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, 2/219). |
---|---|
2 | HR. Abu Dawud no. 4564 dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani ﷺ dalam Shahih Al-Jami’ no. 5422. |
3 | Si pembunuh tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya, seorang budak tidak berhak menerima warisan dan tidak pula memberikan warisan, dan dua orang yang berbeda agama tidak ada hubungan saling mewarisi. Sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan tentang pencegah mendapatkan warisan. |
4 | Para ulama’ berbeda pendapat apakah saudara kandung dan saudara seayah terhalang oleh kakek ataukah tidak. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mereka terhalang oleh kakek. Ini adalah pendapat Abu Bakr As-Shiddiq, Abu Musa Al-Asy’ari, Ibnu Abbas, dan empat belas orang dari kalangan shahabat –radhiyallahu ‘anhum-. Bahkan Imam Al-Bukhari berkata, “Tidak disebutkan adanya seorang pun yang menyelisihi pendapat Abu Bakar di zamannya, sedangkan ketika itu para shahabat Rasulullah ﷺ sangat banyak.” Ini pula pendapat madzhab Hanafiyah dan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad. Dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin. (Tashil Al-Faraidh, Hal. 40). |
5 | Saudara perempuan kandung menjadi ashobah ma’al ghair yaitu ketika ia menerima sisa warisan dengan adanya keturunan perempuan yang menjadi ahli waris. InsyaAllah akan datang penjelasan lebih lanjut tentang hal ini pada pembahasan hak waris saudara perempuan kandung. |
6 | ‘Ashobah binnasab adalah keberadaan seseorang berhak menerima sisa warisan disebabkan hubungan nasab (kekerabatan). ‘Ashobah secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu ‘ashobah binnasab (karena nasab) dan ‘ashobah bissabab (karena sebab tertentu). Kemudian ‘ashobah binnasab terbagi menjadi tiga, yaitu ‘ashobah binnafs, ‘ashobah bil ghair, dan ‘ashobah ma’al ghair. InsyaAllah akan datang uraian tentang hal ini dalam pembahasan tentang ‘ashobah. |
7 | Ashlul Mas’alah adalah bilangan terkecil yang darinya diketahui bagian masing-masing ahli waris secara bulat tanpa pecahan. InsyaAllah akan diuraikan penjelasan tentang ashlul mas’alah di pembahasan selanjutnya. |