Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Orang Kafir

Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ ditanya ,

“Bolehkah orang yang berkurban memberikan sebagian daging kurbannya kepada orang kafir? Dan bolehkah orang yang berkurban makan dari daging kurbannya?”

Beliau menjawab,

“Diperbolehkan seseorang memberikan sebagian daging kurban kepada orang kafir sebagai shadaqah, dengan syarat orang kafir itu tidak memerangi kaum muslimin. Jika orang kafir itu termasuk orang yang memerangi kaum muslimin maka tidak boleh diberi dari daging kurban sedikitpun.

Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٨) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٩)

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” QS. Mumtahanah 8-9 [1]QS. Mumtahanah 8-9

Adapun seseorang makan dari daging kurbannya maka itu diperbolehkan. Apabila seseorang telah selesai mengerjakan shalat hari raya, lalu menyembelih hewan kurbannya, dan makan darinya sebelum makan makanan lainnya maka itu tidak mengapa, bahkan para ulama’ berkata bawa itulah yang afdhol.

Sumber : Majmu’ Al-Fatawa wa Rasail Fadhilati As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Jilid 25 Hal. 133

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Referensi

Referensi
1 QS. Mumtahanah 8-9
Back to top button