Bahaya Riba

Di era gadget dan teknologi ini berbagai gaya hidup dan pemikiran  mempengaruhi tatanan budaya dan agama, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas untuk  mendapatkan harta tanpa  memperdulikan norma-norma agama yang ada, banyak sekali penyimpangan dalam muamalah terlebih lagi dengan melakukan transaksi riba. Padahal, pelaku riba mendapatkan ancaman dari Allah Ta’ala.

  1. Pengertian Riba
    Dalam kamus Lisaanul ‘Arab, kata riba diambil dari kata رَبَا. Jika seseorang berkata رَبَا الشَّيْئُ يَرْبُوْ رَبْوًا وَرَبًا artinya sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Jika orang menyatakan أَرْبَيـْتُهُ  artinya aku telah menambahnya dan menumbuhkannya. (lisanul arab hal 1554 jilid 3 darul ma arif kairo mesir)

Adapun definisi riba menurut istilah fuqaha’ (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus dan penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya) karena pengunduran janji pembayaran dari waktu yang telah di tentukan.

Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya. (mughni muhtaaj hal 30 jilid 2 darul ma`rifat Beirut libanon)

  1. Hukum Riba

Hukum riba adalah haram berdasarkan pada firman-firman Allah ta’ala dan sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya adalah sebagai berikut:

Firman Allah Ta’ala:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا …

Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah [2]: 275).

Allah Ta’ala juga berfirman:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali Imran [3]: 130).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda atas haramnya riba, diantaranya:

” لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَهُ ، وَكَاتِبَهُ “

“Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya)”. (HR. Ahmad no 3809, syeikh Albani menshahihkan hadits ini)

Dan  Sabda Rasulullah yang lain:

” دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً “

Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina” (HR. Ahmad dengan sanad shahih no21957, syeikh Albani menshahihkan hadits ini )

Dan para ulama pun sepakat atas keharaman riba dengan segala jenisnya karena mendatangkan kemudaratan bagi manusia.

  1. Bahaya Riba

Merupakan perkara yang wajib di imani seorang muslim adalah tidaklah Allah dan rasulNya memghalalkan sesuatu melainkan terdapat manfaat dan keuntungan didalamnya baik dunia dan akhirat begitupula sebaliknya tidaklah Allah dan rasulNya mengharamkan sesuatu melainkan terdapat kerugian dan kemudharatan yang besar baik dunia dan akhirat, baik untuk dirinya dan masyarakatnya, Allah telah mengharamkan riba dan mengancam pelakunya dengan ancaman keras karena kerugian dan dampak yang buruk yang akan menimpa pelaku riba dan masyarakatnya berikut ini bahaya riba yang dijelaskan oleh alqur’an dan hadits-hadist rasulullah.

  • Riba adalah termasuk dosa besar dan pelakunya akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan gila dan diancam dengan neraka.

Imam adzahabi rahimahullah memasukan riba ke urutan 12 diantara dosa-dosa besar yang lainnya karena meninjau sangat besar ancaman dan ganjaran pelaku riba  didunia dan akhirat sebagaimana yang dijelaskan dalam alqur’an dan hadits hadits rasulullah,

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708 )

  • Allah melaknat pelaku dan semua yang membantunya.

Riba merupakan salah satu sebab dijauhkan hamba dari rahmat Allah dan merupakan dosa yang mendatangkan laknat Allah dan murkaNya,melihat sangat besar kerusakan riba didunia dan akhirat Allah melarang riba dan segala jenisnya serta melaknat  semua pihak yang terkait dalam riba,

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.” (HR.muslim no4177)

  • Riba adalah dosa yang menghancurkan,

Dalam hadits yang sudah disepakati keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ! وَذَكَرَ مِنْهُنَّ: آكِلَ الرِّبَا

Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.”)Mutafaqqun alaihi)

  • Hilangnya keberkahan pada harta.

Allah ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan menghancurkan hartanya atau menjadikan hartanya tidak barokah. Kata “Menghancurkan” ini ada dua makna:

Pertama, menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya.

Ke dua, menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907).

Dan sebaliknya Allah akan meberi barokah kepada jual beli yang syar’i sebagai ganti atau jalan keluar dari dosa riba.

  • Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.

Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979).

  • Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).

Kesimpulan;

  • riba merupakan dosa besar yang menyebabkan kerugian didunia dan Akhirat.
  • Allah melarang segala bentuk riba serta mengancam pelaku dan orang-orang yang berkaitan didalam perbuatan riba.
  • Islam menutup seluruh pintu yang membawa pada permusuhan dan perselisihan serta membuat benci dan kemurkaan contohnya : riba .
  • Bentuk rahmat islam terhadap umatnya melarang dan mengharomkan tindakan yang berdampak kerugian didunia dan Akhirat, dan tidaklah islam melarang sesuatu melainkan akan menggantinya dengan yang lebih baik ,contoh: islam melarang riba dan  menggantinya dengan jual beli yang lebih bermanfaat bagi umat.

Waallahu ‘alam

Oleh : Abdurrahman Bima

Back to top button