Fatwa Ulama: Hukum Iqomah bagi Wanita Jika Sholat Sendirian

Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ditanya,

“Hukum iqomah untuk sholat bagi wanita ?”

Beliau menjawab,

“Tidak mengapa bagi wanita untuk membaca iqomah untuk sholat jika ia sholat sendirian di rumahnya, dan jika tidak membaca iqomah juga tidak mengapa. Karena iqomah untuk sholat adalah wajib atas jama’ah laki-laki. Sehingga seorang laki-laki yang sholat sendirian maka iqomah tidaklah wajib baginya, dan jika membaca iqomah maka itu lebih utama, dan jika tidak membacanya maka itu tidak mengapa.”

Sumber : Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XII/159-160

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Back to top button