Jika Terbangun ketika Matahari Telah Meninggi

Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ ditanya.

“Seorang wanita terbangun untuk melaksanakan sholat shubuh ketika matahari telah meninggi, dan ia mendapati keluarnya darah haid, maka apakah yang wajib ia lakukan?”

Beliau menjawab,

“Wajib baginya untuk mengqodho’ sholat shubuh, karena hukum asalnya darah haid belum keluar, dengan demikian konsekuensinya adalah bahwa waktu sholat shubuh ia temui sebelum keluarnya darah haid.

Akan tetapi aku menyayangkan bahwa ia belum bangun dari tidurnya untuk sholat shubuh kecuali setelah matahari meninggi. Karena yang wajib bagi seseorang adalah berhati-hati dan menyiapkan sarana-sarana yang dibutuhkan supaya bisa bangun dan sholat pada waktunya. Wallahul Muwaffiq.”

Sumber: Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XII/219.

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Back to top button