Fatwa Ulama: Hukum Menunda Sholat Isya’
Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ditanya, “Apakah hukum menunda pelaksanaan sholat isya’ sampai akhir waktunya ?”
Beliau menjawab,
“Yang lebih utama dalam sholat isya’ adalah ditunda pelaksanaannya sampai akhir waktunya, semakin ditunda maka semakin afdhol. Akan tetapi seorang laki-laki jika ia menunda sholat isya’ menyebabkan ia terlewat dari sholat jama’ah, maka tidak boleh baginya menunda sholat isya’ dan terlewat dari jama’ah. Adapun wanita di rumahnya maka semakin menunda pelaksanaan sholat isya’ maka itu semakin afdhol baginya, akan tetapi tidak boleh menunda sampai setelah pertengahan malam.”
Sumber : Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XII/211
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.
Artikel Alukhuwah.Com