Fatwa Ulama: Hukum Memanfaatkan Pakaian yang Pemiliknya Telah Wafat

Fadhilatu Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan ditanya.

“Bolehkah menyimpan pakaian yang ditinggal wafat pemiliknya? Jika hal itu tidak diperbolehkan maka apakah yang lebih utama untuk dilakukan?”

Beliau menjawab,

“Boleh memanfaatkan pakaian peninggalan orang yang telah wafat bagi orang yang ingin memakainya dari keluarganya, atau diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan yang mau memakainya, dan jangan sampai disia-siakan. Bagaimanapun juga, pakaian tersebut termasuk harta warisan apabila memiliki nilai, maka ia termasuk harta warisan dan menjadi hak ahli waris. 

Adapun sekedar menyimpannya untuk diingat maka tidak diperbolehkan dan tidak selayaknya dilakukan. Adakalanya hal itu termasuk perkara yang haram jika diniatkan untuk mencari berkah dengan pakaian tersebut atau semisalnya. Demikian pula hal itu termasuk menyia-nyiakan harta karena harta hendaknya dimanfaatkan, tidak sekedar ditahan dan tidak dimanfaatkan.”

Sumber : Al Muntaqo min Fatawa Fadhilatu Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, Cetakan Kedua, 1426 H/2005 M, Maktabah Al Furqon, ‘Ajman, 2/271.

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Back to top button