Tafsir: Surat An-Nisaa’ ayat 103 dan Surat Al Israa’ ayat 78

Ayat-ayat Seputar Waktu Shalat

Alhamdulillah, segala puji  bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga dan shahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik sampai hari kiamat.

Shalat fardhu disyari’atkan lima kali dalam sehari semalam. Masing-masing shalat telah ditentukan waktunya, sehingga tidak diperbolehkan untuk dikerjakan di luar waktunya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin رحمه الله berkata, “Shalat tidak sah dilakukan sebelum waktunya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Jika melaksanakan shalat sebelum waktunya dengan sengaja maka shalatnya batal dan tidak terlepas dari dosa. Adapun jika tidak sengaja karena menyangka telah masuk waktu maka tidak berdosa dan shalatnya dianggap shalat sunnah, akan tetapi wajib untuk diulangi, karena di antara syarat sah shalat adalah masuknya waktu.” [1]As-Syarh Al-Mumti’, 2/96.

Beberapa Ayat di dalam Al Qur’an yang menjelaskan waktu-waktu sholat

Ada beberapa ayat dalam Al Qur’an yang menjelaskan tentang waktu-waktu sholat, di antaranya adalah sebagai berikut :

Ayat Pertama

Allah ﷻ berfirman :

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”  (QS. An Nisaa’ : 103) [2]QS. An Nisaa’ : 103

Kandungan Ayat Secara Umum

Dalam ayat ini Allah ﷻ memerintahkan kaum muslimin apabila telah selesai melaksanakan shalat khauf untuk mengingat Allah ﷻ baik ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Kemudian apabila telah hilang rasa takut dari mereka, dan telah merasa aman, maka hendaklah melaksanakan shalat secara sempurna, sesungguhnya shalat itu telah diwajibkan atas kaum mukminin dan telah ditetapkan waktunya. [3]At-Tafsir Al-Muharrar li Al-Qur’an Al-Karim, 4/494.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di r ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Sesungguhnya shalat memiliki waktu di mana shalat tidak sah kecuali dikerjakan padanya, yaitu waktu yang telah tetap di kalangan kaum muslimin, yang masih kecil maupun yang besar, yang berilmu maupun yang jahil, mereka mengambilnya dari Nabi mereka Muhammad r yang bersabda, “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.” [4]Taisir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan, hal. 249.

Beberapa Pelajaran dari Ayat Ini

Di antara pelajaran dan faidah yang bisa dipetik dari ayat ini adalah sebagai berikut [5]Al-Ilmam bi Ba’dhi Ayat Al-Ahkam Tafsiron wa Istinbathon, Hal. 65, dan Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Surah An-Nisaa’), Fadhilatu As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, … Continue reading :

  1. Perintah untuk berdzikir setelah selesai melaksanakan shalat.
  2. Tidak disyari’atkan berdo’a setelah salam, hal ini diambil dari firman Allah ﷻ, “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat, ingatlah Allah”, diperintahkan untuk mengingat Allah ﷻ  (berdzikir) tidak berdo’a.
  3. Ketika berdzikir setelah shalat tidak dipersyaratkan seseorang dalam keadaan duduk sampai menyelesaikan dzikirnya, bahkan diperbolehkan seseorang melanjutkan dzikirnya meskipun telah meninggalkan tempat duduknya, berdasarkan firman Allah ﷻ, “di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring”, yaitu di setiap keadaan.
  4. Sesungguhnya hukum itu mengikuti sebabnya. Apabila manusia berada dalam rasa takut maka mereka melaksanakan shalat khauf, namun jika rasa takut telah hilang maka mereka melaksanakan shalat sesuai kondisi aman.
  5. Sesungguhnya shalat fardhu telah ditentukan waktunya, tidak boleh dikerjakan sebelum atau setelah waktunya.
  6. Selain kaum mukminin tidak diwajibkan melaksanakan shalat, yaitu tidak dituntut mengerjakannya, namun dikatakan kepada mereka, “Masuklah ke dalam agama Islam lalu shalatlah.” Oleh karena itu jika seseorang melaksanakan shalat sedangkan ia masih tetap dalam kekafirannya maka tidak diterima shalatnya.
  7. Hikmah dalam syari’at Allah ﷻ dan penjelasan kasih sayang Allah ﷻ kepada hamba-Nya.

Ayat Kedua

Allah ﷻ berfirman :

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”  (QS. Al Israa’ : 78).

Kandungan Ayat Secara Umum

Allah Ta’ala memerintahkan kepada Nabi-Nya ﷺ  -dan perintah tersebut untuk beliau dan untuk umatnya juga- supaya menegakkan shalat di rentang waktu antara tergelincirnya matahari sampai gelapnya malam, masuk di dalamnya shalat zhuhur, ashar, maghrib, dan isya’, kemudian Allah ﷻ memisahkan shalat shubuh dari waktu tersebut karena waktunya tidak terkait dengan yang lain, di mana antara waktu shubuh dengan isya’ terpisah oleh setengah malam kedua, dan antaranya dengan zhuhur terpisah oleh setengah siang pertama.

Allah Ta’ala mengungkapkan shalat shubuh dengan penyebutan Al Qur’an supaya manusia memberikan perhatian lebih dan memperpanjang bacaan Al Qur’an ketika shalat shubuh, dan Allah ﷻ menyebutkan sebabnya yaitu karena shalat shubuh itu disaksikan oleh para malaikat malam dan malaikat siang yang diturunkan oleh Allah Ta’ala untuk menjaga bani Adam. [6] Al-Ilmam bi Ba’dhi Ayat Al-Ahkam Tafsiron wa Istinbathon, Hal. 76-77.

Beberapa Pelajaran dari Ayat Ini

Faidah dan pelajaran penting yang bisa diambil dari ayat yang mulia ini adalah sebagai berikut [7]‘Aun Ar-Rahman fi Tafsir Al-Qur’an, 13/179.:

  1. Penentuan waktu-waktu shalat lima waktu, yang tidak sah dikerjakan sebelum atau sesudahnya, dan bahwa masuk waktu termasuk syarat sah shalat.
  2. Waktu shalat zhuhur adalah sejak tergelincirnya matahari, sedangkan shalat ashar setelah selesai waktu zhuhur sampai tenggelamnya matahari.
  3. Bolehnya menjama’ antara shalat zhuhur dan ashar karena udzur, karena ketika itu waktunya bergabung.
  4. Waktu shalat maghrib adalah setelah tenggelamnya matahari, sedangkan shalat isya’ setelah selesai waktu maghrib, yaitu ketika gelapnya malam.
  5. Bolehnya menjama’ antara shalat maghrib dan isya’ karena udzur, karena ketika itu waktunya bergabung.
  6. Waktu shalat shubuh adalah ketika terbitnya fajar.
  7. Keagungan shalat shubuh dan keutamaan memanjangkan bacaan Al Qur’an di dalamnya.

Demikian penjelasan ringkas ayat-ayat seputar waktu shalat, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian, dan semoga Allah ﷻ senantiasa membimbing kita ke jalan yang dicintai dan diridhai-Nya. Wallahu a’lam, wa akhiru da’wana anil hamdulillahi rabbil ‘alamin.

Disusun oleh Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Referensi

Referensi
1 As-Syarh Al-Mumti’, 2/96.
2 QS. An Nisaa’ : 103
3 At-Tafsir Al-Muharrar li Al-Qur’an Al-Karim, 4/494.
4 Taisir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan, hal. 249.
5 Al-Ilmam bi Ba’dhi Ayat Al-Ahkam Tafsiron wa Istinbathon, Hal. 65, dan Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Surah An-Nisaa’), Fadhilatu As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, 2/155-159.
6  Al-Ilmam bi Ba’dhi Ayat Al-Ahkam Tafsiron wa Istinbathon, Hal. 76-77.
7 ‘Aun Ar-Rahman fi Tafsir Al-Qur’an, 13/179.
Back to top button