Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Shalat di Sebagian Waktu

Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ ditanya.

Orang yang terkadang sholat dan terkadang meninggalkannya, apakah dihukumi kafir ?

Beliau menjawab,

“Yang nampak bagiku bahwasannya orang tersebut tidak kafir, kecuali jika meninggalkannya secara mutlak, yaitu tidak sholat sama sekali. Adapun orang yang kadang-kadang sholat maka ia tidaklah kafir, berdasarkan sabda Rasul ﷺ :

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.

“Antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.”

Dalam hadits tersebut Nabi ﷺ tidak mengatakan,  تَرْكُ صَلاَةٍ tetapi beliau mengatakan, تَرْكُ الصَّلاَةِ . Ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah meninggalkannya secara mutlak.

Demikian pula Nabi ﷺ bersabda :

الْعَهْدُ الَّذِي  بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا -أَيْ الصَّلاَة- فَقَدْ كَفَرَ.

“Pemisah antara kami dengan mereka adalah sholat, barangsiapa yang meninggalkannya -yaitu sholat- maka ia telah kafir.”

Berdasarkan hal ini, maka kami katakan, “Orang yang kadang-kadang sholat, dan kadang-kadang meninggalkannya maka tidaklah kafir.”

Sumber : Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XII/55-56.

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Back to top button