Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Shalat di Sebagian Waktu
Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ ditanya.
Orang yang terkadang sholat dan terkadang meninggalkannya, apakah dihukumi kafir ?
Beliau menjawab,
“Yang nampak bagiku bahwasannya orang tersebut tidak kafir, kecuali jika meninggalkannya secara mutlak, yaitu tidak sholat sama sekali. Adapun orang yang kadang-kadang sholat maka ia tidaklah kafir, berdasarkan sabda Rasul ﷺ :
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
“Antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.”
Dalam hadits tersebut Nabi ﷺ tidak mengatakan, تَرْكُ صَلاَةٍ tetapi beliau mengatakan, تَرْكُ الصَّلاَةِ . Ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah meninggalkannya secara mutlak.
Demikian pula Nabi ﷺ bersabda :
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا -أَيْ الصَّلاَة- فَقَدْ كَفَرَ.
“Pemisah antara kami dengan mereka adalah sholat, barangsiapa yang meninggalkannya -yaitu sholat- maka ia telah kafir.”
Berdasarkan hal ini, maka kami katakan, “Orang yang kadang-kadang sholat, dan kadang-kadang meninggalkannya maka tidaklah kafir.”
Sumber : Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XII/55-56.
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.
Artikel Alukhuwah.Com