Buah Dan Manfaat Waqaf
Buah Dan Manfaat Waqaf
Waqaf memiliki banyak buah, tujuan, dan faedah besar yang kembali kepada pewaqaf di dunia dan akhiratnya. Sebagaimana buah dan faedah tersebut juga kembali kepada masyarakat. Dan termasuk buah dan faedah waqaf yang paling nampak dan penting adalah sebagai berikut :
- Waqaf merupakan suatu bentuk ketaatan kepada Allah dan melaksanakan perintah rasul-Nya Sholallahu alihi wa sallam.
- Waqaf termasuk bentuk mencontoh perbuatan Nabi sholallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang mulia radhiyallahu anhum.
- Pewaqaf akan mendapatkan pahala yang besar dari apa yang diwaqafkan.
- Waqaf termasuk bentuk keindahan islam, Karena terwujudnya berbagai manfaat untuk masyarakat dari apa yang mereka butuhkan pada perkara agama, seperti : masjid, ilmu, dakwah, penyebaran islam. Atau apa yang dibutuhkan dari perkara dunia, seperti : memberi makan, mencukupi kebutuhan orang yang membutuhkan dari kalangan orang lanjut usia, anak yatim, para janda, orang sakit dan menyambung silaturahmi dengan mereka semua dengan perantara waqaf.
- Pahala waqaf akan mengalir terus dan tidak terputus meskipun telah meninggal dunia. Waqaf akan menambah kebaikan seseorang dalam kehidupannya dan juga pada waktu- waktu yang mana seseorang merasa butuh dengan kebaikan tersebut setelah kematiannya.
- Waqaf adalah keamanan ekonomi untuk pewaqaf dan apa yang diwaqafkan, maka pokok dan sumbernya tidak akan hilang dan terhapus, bahkan tidak akan hilang sia-sia karena bangkrut, fakir atau kehilangan harta.
- Waqaf merupakan cara terbesar yang mendukung dan menguatkan proyek amal untuk memberi manfaat kepada manusia dalam memenuhi kebutuhan agama dan dunia mereka. Dan betapa banyak waqaf – waqaf yang memiliki peran besar dalam menanggung kehidupan anak yatim dan orang yang tidak punya, juga dalam mengajarkan ilmu syar’i dan menyebarkannya, berdakwah di jalan Allah dan menyebarkan islam, mengobati orang sakit, memenuhi kebutuhan air, dan manfaat – manfaat lainnya.
Diambil dari kitab “الوقف حكم وأحكام” ) Waqaf Ditinjau Dari Hikmah Dan Hukumnya( , Syaikh Dr. Abdul Aziz Bin Muhammad Bin Ibrahim Al Awiid, Pengajar kuliah syariah di Jami’ah Qasim.
Diterjemahkan oleh : Ust. Beni Setyawan S.Ag.
( Pesantren ”Al Ukhuwah” Joho Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kamis, 24 November 2016 M ).