Peluang Waqaf

WAQAF PELUANG UNTUK BERBUAT BAIK

 

 

  1. Barang siapa yang Bapak ibunya meninggal dalam keadaan tidak mewaqafkan sesuatu dan tidak berwasiat, sedangkan dia meninggalkan harta, maka termasuk bakti seorang anak dan bentuk memberikan manfaat kepada orang tua setelah meninggal dunia adalah mendermakan sebagian harta yang mereka warisi sebagai waqaf yang pahalanya untuk orang tua, maka mereka termasuk bersedekah dan mendapatkan pahala. Dan mereka berhak menempatkan waqaf tersebut pada sesuatu yang lebih bermanfaat bagi orang tua dan kaum muslimin menurut pandangan mereka.

 

Dan pada hadist Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya seseorang bertanya kepada Nabi  sholallahu alaihi wa sallam : “ Sesungguhnya ibuku telah meninggal tiba-tiba dan aku berpandangan bahwa seandainya ibuku mampu berbicara niscaya dia akan bersedekah, apakah aku bersedekah untuknya ? Rasulullah menjawab : iya bersedekahlah untuknya. ( HR. Bukhari ).

 

  1. Terkadang seorang bapak atau ibu meninggal dalam keadaan faqir sehingga tidak mendapati apa yang bisa diinfaqkan, kemudian Allah membukakan pintu-pintu rizki dan kelapangan kepada para keturunannya atau sebagiannya, maka termasuk bentuk bakti kepada kedua orang tua dan berbuat baik kepada keduanya adalah berwaqaf untuk keduanya dengan berbagai macam bentuk kebajikan.

 

  1. Pada umumnya perempuan dari kalangan para ibu dan istri hanya memiliki sedikit harta karena kemuliaan yang telah Allah berikan kepada mereka dengan wajibnya memberikan nafkah kepada mereka dan tidak adanya kewajiban bagi mereka untuk mencari rizki, oleh karena itu terkadang mereka tidak memiliki harta untuk waqaf, maka termasuk bentuk bakti anak – anak dan menunaikan amanah para suami adalah berwaqaf untuk mereka sesuai dengan kemampuan. Dan pada hadist Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwasanya ada seorang laki – laki yang bertanya kepada Rasulullah sholallahu alaihi wa sallam “ Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya ? Kemudian beliau sholallahu alaihi wa sallam menjawab : Iya. Kemudian orang tersebut berkata : Sesungguhnya aku memiliki kebun, dan persaksikanlah wahai Rasulullah bahwa sesungguhnya aku mewaqafkan kebun tersebut untuk ibuku. ( HR. Tirmidzi ).

 

  1. Apabila berwaqaf untuk para kerabat memiliki keutamaan tersendiri maka termasuk yang terlupakan adalah waqaf untuk para paman dan berbuat baik kepada mereka terkhusus tatkala mereka membutuhkan, karena waqaf untuk mereka termasuk mengikuti sunnah dan bentuk bakti kepada orang tua dan menyambung silaturahmi. Dan pada hadist Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwasanya Maimunah bintu harist radhiyallahu anha mengabarkan bahwasanya dia memerdekakan budak wanitanya dan tidak minta izin kepada Nabi Sholallahu alaihi wa sallam, maka tatkala Nabi Sholallhu alaihi wa sallam berkunjung kepadanya, dia berkata : “ Aku beritahukan wahai Rasulullah bahwasanya aku telah memerdekakan budak wanitaku , Nabi Sholallhu alaihi wa sallam bertanya : benarkah engkau telah melakukannya ? dia menjawab : Iya. Beliau sholallahu alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya jika engkau memberikannya kepada pamanmu niscaya pahalanya lebih besar untukmu. ( HR. Bukhori dan Muslim).

 

Diambil dari kitab ( “الوقف حكم وأحكام” ) Waqaf Ditinjau Dari Hikmah Dan Hukumnya ( Syaikh Dr. Abdul Aziz Bin Muhammad Bin Ibrahim Al Awiid, Pengajar kuliah syariah di Jami’ah Qasim).

Diterjemahkan oleh : Ust. Beni Setyawan S.Ag.

( Pesantren ”Al Ukhuwah”  Joho Sukoharjo, Jawa Tengah.
Senin,  23 Januari 2017 M )

 

 

Back to top button