Fatwa Ulama: Tata Cara Memandikan Jenazah
Fadhilatu Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan ditanya.
Bagaimana tata cara yang benar sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam memandikan jenazah ?
Beliau menjawab,
“Tata cara yang disyari’atkan dalam memandikan jenazah adalah : seseorang mencuci kemaluan jenazah terlebih dahulu dengan memakai alas penutup (kain atau semisalnya -pen) kemudian mulai memandikan jenazah.
Maka dimulai dengan anggota-anggota wudhu’nya dengan diwudhu’kan.
Akan tetapi ketika mewudhu’kan tidak disyaria’atkan memasukkan air ke mulut dan hidung jenazah, namun dengan menggunakan kain yang telah dibasahi lalu digunakan untuk membersihkan hidung dan mulutnya.
Lalu membasuh seluruh badannya. Hendaknya air yang digunakan dicampur dengan daun bidara. Bidara adalah sejenis tumbuhan yang telah dikenal.
Daunnya ditumbuk lalu diletakkan di air, kemudian diaduk dengan tangan sampai keluar busanya. Lalu busanya diambil dan dicucikan ke kepala dan jenggotnya.
Dan sisa campuran daun bidara tersebut dicucikan ke seluruh badan karena bidara sangat bermanfaat untuk membersihkan.
Dan hendaknya di akhir basuhan dicampur dengan kapur barus. Kapur barus merupakan wewangian yang telah dikenal. Para ulama’ mengatakan, “Di antara faidah digunakannya kapur barus (ketika memandikan pada janazah –pen) adalah menguatkan jasad dan mencegah serangga yang (merusak jasad –pen).”
Sumber : Al Muntaqo min Fatawa Fadhilatu Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, Cetakan Kedua, 1426 H/2005 M, Maktabah Al Furqon, ‘Ajman, 2/265.
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.
Artikel Alukhuwah.Com