Fatwa Ulama: Hukum Adzan Sebelum Datang Waktu Sholat
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apakah sah adzan sebelum waktunya ?”
Beliau menjawab,
Beliau menjawab, “Adzan sebelum waktunya tidaklah sah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
“Jika sholat telah datang maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan.” [1]HR. Bukhari dan Muslim
Dan sholat tidaklah datang sebelum masuk waktunya. Hadits tersebut bersifat umum dan tidak ada pengecualiannya, dan tidak bertentangan dengan hadits :
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada waktu malam.” [2]HR. Bukhari dan Muslim
Karena kita katakan bahwa adzannya Bilal bukanlah untuk sholat shubuh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ، وَيُوْقِظَ نَائِمَكُمْ.
“Supaya orang-orang yang shalat malam kembali beristirahat sejenak dan orang yang masih tidur segera bangun.”
Sumber : Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XII/189
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.
Artikel Ilmiah Alukhuwah.Com