Fatwa Ulama: Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdo’a

Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ ditanya ,

Hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a ?

Beliau menjawab,

“Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a yang tepat tidak disyari’atkan, karena hadits-hadits [1]HR. Abu Dawud no. 1492, dan Tirmidzi no. 3386. yang menjelaskannya lemah. Sehingga Syaikhul Islam رَحِمَهُ اللهُ mengatakan, “Hadits-hadits tersebut tidak  bisa dijadikan hujjah.”

Jika kita tidak bisa memastikan dan tidak pula memiliki persangkaan kuat akan disyari’atkannya suatu amalan maka yang lebih utama amalan tersebut ditinggalkan, karena syari’at tidaklah ditetapkan sekedar dengan persangkaan, kecuali jika berupa persangkaan kuat.

Maka pendapat saya tentang mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a bahwa hal itu tidak termasuk sunnah.

Sebagaimana telah ma’ruf bahwa Nabi beliau berdo’a meminta hujan ketika khutbah Jum’at dan beliau mengangkat kedua tangannya, dan tidak ada nukilan bahwa beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangan.

Demikian pula disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya Nabi berdo’a dengan mengangkat tangan, namun tidak ada nukilan yang valid bahwa beliau mengusap wajahnya.”

(Sumber : Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XIV/157)

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Referensi

Referensi
1 HR. Abu Dawud no. 1492, dan Tirmidzi no. 3386.
Back to top button