Fatwa Ulama: Mana yang Lebih Afdhol Bagi Musafir, Berpuasa ataukah Tidak ?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apakah berpuasa bagi musafir itu lebih utama ataukah berbuka ?”

Beliau menjawab,

“Yang lebih afdhol adalah mengerjakan yang paling mudah baginya. Apabila yang termudah baginya adalah berpuasa maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa. Dan jika yang temudah baginya adalah berbuka (tidak berpuasa) maka yang lebih utama adalah berbuka.

Dan jika antara keduanya sama maka yang lebih afdhol adalah berpuasa, karena itu adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan sunnah beliau, dan itu lebih mempercepat untuk melepaskan tanggungannya, demikian pula hal itu lebih ringan bagi seorang insan, karena qodho’ merupakan sesuatu yang berat bagi jiwa.

Kita rojihkan pendapat ini pula dikarenakan melaksanakan puasa ketika itu bertepatan dengan bulan dilaksanakannya yaitu bulan puasa. Maka, orang yang safar punya tiga keadaan :

  1. Jika berbuka (tidak berpuasa) lebih ringan baginya, maka hendaknya ia berbuka.
  2. Jika berpuasa lebih ringan baginya, maka hendaklah ia berpuasa.
  3. Jika antara keduanya sama, maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa.”

(Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Dar Tsurayya Lin Nasyr, Cetakan Kedua, Tahun 1426 H, Jilid 19 Hlm. 137)

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Back to top button