Faraidh: Pengantar Ilmu Waris
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah ﷻ, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga dan shahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik sampai hari kiamat.
Ilmu waris (faraidh) adalah ilmu yang sangat penting dalam agama Islam. Di antara urgensi ilmu ini, bahwa Allah ﷻ sendiri yang menjelaskan rinciannya di dalam Al Qur’anul Karim, terutama di empat ayat dalam surah An-Nisaa’. Hikmahnya adalah bahwa pembagian warisan termasuk permasalahan riskan yang bisa menimbulkan pertikaian dan persengketaan di antara manusia, oleh karena itu Allah ﷻ sendiri yang menetapkan ketentuan-ketentuannya, sehingga itu akan menghilangkan atau memperkecil kemungkinan munculnya perselisihan. Demikian pula di antara hikmahnya, bahwa di kalangan kaum jahiliyah ada anggapan bahwa wanita dan anak-anak tidak berhak mendapatkan warisan, maka Allah ﷻ membatalkan anggapan tersebut dengan menjelaskan ketentuannya secara langsung.
Pada edisi kali ini dan selanjutnya insyaAllah kami akan menyajikan beberapa pembahasan pokok seputar ilmu waris baik secara teoretis maupun praktis. Semoga bermanfaat untuk kaum muslimin sekalian dan semoga menambah pemahaman kita terhadap syari’at agama Islam yang mulia ini, dan semakin meningkatkan amaliyah kita dalam menghamba kepada Allah Rabbul ‘Alamin.
Sebelum memasuki rincian ilmu waris lebih jauh, kita perlu memahami beberapa pengantar dan pendahuluan terkait ilmu ini, yaitu tentang definisinya, objek pembahasannya, faidah mempelajarinya, dan beberapa pembahasan lainnya, sehingga kita memiliki gambaran umum tentang ilmu waris. Berikut ini uraikan ringkas tentang pembahasan-pembahasan tersebut. [1]Ada sepuluh hal yang perlu diketahui oleh penuntut ilmu sebelum memasuki pembahasan disiplin ilmu tertentu, yang dikenal dengan Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah, yaitu : definisinya, objek pembahasannya, … Continue reading
Definisi Faraidh
Faraidh secara bahasa adalah kata bentuk jama’ (plural) dari faridhoh, yang bermakna at-taqdir (bagian). Adapun secara istilah, faraidh bermakna ilmu yang membahas tentang pembagian harta warisan, baik secara teoritis maupun praktek hitungan.
Objek pembahasannya
Objek yang dibahas dalam ilmu ini adalah tentang harta warisan, terkait bagian masing-masing ahli waris, tata cara pembagiannya, dan hisab (hitungannya).
Faidah Mempelajarinya
Tujuan dan faidah mempelajari ilmu ini adalah supaya bisa membagikan harta warisan kepada ahli waris sesuai haknya masing-masing.
Kategori Ilmu Ini
Ilmu faraidh termasuk kategori ilmu syar’i, khususnya ilmu fiqih. Oleh karena itu, ilmu faraidh termasuk salah satu bab pembahasan dalam kitab-kitab fiqih, bahkan sebagian ulama’ menyusun kitab dan risalah khusus dalam ilmu faraidh karena pentingnya ilmu ini.
Peletak Dasarnya
Yang meletakkan tuntunan tentang pembagian warisan adalah Allah ﷻ.
Penamaan Ilmu Ini
Ilmu faraidh dinamakan juga dengan ilmu mawarits, dan ilmu qismati tarikah. Namun penamaan yang paling masyhur di kalangan para ulama’ salaf (yang terdahulu) dan kholaf (yang belakangan) adalah ilmu faraidh.
Sumber Pendalilan
Sumber pendalilan ilmu faraidh adalah dari Al Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’.
Hukum Mempelajarinya
Hukum mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah, yaitu apabila sebagian kaum muslimin yang mencukupi telah mempelajarinya, maka kaum muslimin yang lain tidak menanggung dosa ketika tidak mempelajarinya.
Permasalahan yang Dibahas
Permasalahan yang dibahas dalam ilmu ini mencakup rincian ahli waris, yaitu siapa sajakah yang berhak mendapatkan warisan, berapa bagian masing-masing, cara penghitungannya, hal-hal yang menghalangi mendapatkan warisan, dan pembahasan-pembahasan lainnya.
Keutamaannya
Di antara yang menunjukkan keutamaan ilmu faraidh adalah bahwasannya Allah ﷻ sendiri yang menjelaskan rinciannya dalam Al Qur’an [2]Yaitu dalam QS. Annisa ayat 7, 11, 12, dan 176., menunjukkan tentang pentingnya ilmu ini. Demikian pula secara umum ilmu faraidh termasuk bagian dari ilmu syar’i yang telah disebutkan sangat banyak keutamaannya baik dalam Al Qur’an maupun As-Sunnah. [3]Para ulama’ Islam baik yang terdahulu maupun sekarang telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap ilmu ini. Mereka mengisi waktu-waktu mereka dengan mempelajari dan mengajarkan ilmu ini, … Continue reading
Di antaranya Allah ﷻ berfirman :
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadalah : 11)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Barang siapa dikehendaki oleh Allah mendapatkan kebaikan maka akan difahamkan dalam ilmu agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037.) [4]HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037.
Disusun oleh Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.
Artikel Alukhuwah.Com
Referensi
1 | Ada sepuluh hal yang perlu diketahui oleh penuntut ilmu sebelum memasuki pembahasan disiplin ilmu tertentu, yang dikenal dengan Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah, yaitu : definisinya, objek pembahasannya, faidahnya, kategorinya, pencetus (peletak dasarnya), penamaannya, sumbernya, hukum mempelajarinya, permasalahan yang dibahas, dan keutamaannya. (‘Udatul Bahits fi Ahkam At-Tawaruts, Hal. 11). |
---|---|
2 | Yaitu dalam QS. Annisa ayat 7, 11, 12, dan 176. |
3 | Para ulama’ Islam baik yang terdahulu maupun sekarang telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap ilmu ini. Mereka mengisi waktu-waktu mereka dengan mempelajari dan mengajarkan ilmu ini, menguraikan kaidah-kaidahnya, dan menyusun karya-karya tulis yang khusus membahasnya. Demikian pula mereka menempatkannya dalam pembahasan khusus dalam kitab-kitab fiqih umum, tidak ada satu pun kitab fiqih baik yang ringkas maupun yang panjang kecuali pembahasan faraidh mendapatkan posisi pembahasan yang besar darinya. (At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah fi Al-Mabahits Al-Fardhiyyah, hal. 14-15). |
4 | HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037. |