Fiqih: Cacat Hewan Kurban

Salah satu hadits yang membahas kriteria cacat hewan yang tidak sah untuk kurban adalah hadits yang diriwayatkan dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini juga dicantumkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Bulughul Maram.

Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata :

صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ: أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا، وَالْكَبِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ

“Rasulullah berdiri di hadapan kami dan bersabda : “Empat keadaan hewan yang tidak boleh untuk kurban : (1) Buta sebelah yang sangat jelas kebutaannya. (2) Sakit yang sangat jelas sakitnya. (3) Pincang yang sangat jelas kepincangannya. (4) Sangat kurus.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa-i. Dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Fiqih Hadits

Di dalam kitab Nailul Authar Imam Syaukani mengutip perkataan Imam Nawawi rahimahullah :

لَى أَنَّ الْعُيُوبَ الْأَرْبَعَةَ الْمَذْكُورَةَ فِي حَدِيثِ الْبَرَاءِ وَهِيَ الْمَرَضُ وَالْعَجَفُ وَالْعَوَرُ وَالْعَرَجُ الْبَيِّنَاتُ لَا تُجْزِئُ التَّضْحِيَةُ بِهَا وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا أَوْ أَقْبَحَ مِنْهَا كَالْعَمَى وَقَطْعِ الرِّجْلِ وَشِبْهِهِ

“Ulama sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan di dalam hadits Al-Barra’ ; yaitu sakit parah, sangat kurus, buta sebelah, pincang parah ; tidak sah berkurban menggunakan hewan seperti itu. Begitu juga cacat yang semakna dengannya atau cacat yang lebih parah darinya, seperti buta total, kaki putus, dan semisalnya.”

Cacat yang Mengurangi Daging

Bisa dipahami dari perkataan Imam Nawawi di dalam kitabnya Minhajut Thalibin bahwa cacat yang menyebabkan tidak sah adalah yang berdampak pada berkurangnya daging.

Imam Nawawi rahimahullah berkata :

و شرطُها سَلامةٌ مِنْ عَيْبٍ يَنْقُصُ لَحْماً

 “Syarat hewan kurban adalah selamat dari cacat yang mengurangi daging.”

Hal yang sama dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah di dalam kitabnya Al-Kafi :

ولا يجزئ في الأضحية معيبة عيباً ينقص لحمها

“Tidak sah untuk kurban ; hewan yang cacat dengan cacat yang mengurangi daging.”

Cacat yang Lebih Parah dari yang Disebutkan Hadits

Ada beberapa cacat yang lebih parah dari 4 cacat yang disebutkan hadits Al-Barra’ bin ‘Azib. Misalnya cacat berupa ‘buta total’. Atau patah kedua kakinya.

Diantara sebab perbedaan pendapat ini adalah apakah ketika Nabi Muhammad menyebutkan 4 cacat tersebut bermaksud sekedar memberi contoh atau memang membatasi hanya 4 cacat tersebut.

Adapun pendapat mayoritas ulama adalah cacat yang lebih parah dari yang disebutkan hadits maka hal ini menyebabkan korban tidak sah. Begitu juga cacat yang ‘setara’ dengan yang disebutkan di dalam hadits.

Imam As-Shan’ani di dalam kitab Subulus Salam berkata :

وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إلَى أَنَّهُ يُقَاسُ عَلَيْهَا غَيْرُهَا مِمَّا كَانَ أَشَدَّ مِنْهَا أَوْ مُسَاوِيًا لَهَا كَالْعَمْيَاءِ وَمَقْطُوعَةِ السَّاقِ

“Mayoritas ulama berpendapat ; cacat selain yang disebut hadits diqiyaskan dengan yang ada di dalam hadits. Yaitu cacat yang lebih parah atau cacat yang ‘setara’. Misalnya buta total atau putus kakinya.”

Tanpa Telinga Sejak Lahir

Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa jika hewan kurban tersebut tidak mempunyai telinga sejak lahir maka menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i ; tidak boleh digunakan untuk kurban.

Cacat yang Ringan Tidak Menghalangi Keabsahan Kurban

Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa ulama sepakat bahwa jika cacat yang disebutkan di dalam hadits tersebut dalam tingkatan yang ringan maka tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Misalnya kambing yang akan dikurbankan ternyata sakit dengan sakit yang ringan, yang tidak mempengaruhi kualitas maupun kuantitas daging ; maka kambing tersebut sah untuk kurban.

Disebutkan di dalam kitab Kifayatul Akhyar bahwa jika kepincangan pada hewan hanya kepincangan yang ringan ; yaitu tidak menyebabkan hewan tersebut tertinggal dari yang lain menuju padang rumput. Dan dia tetap bisa makan rerumputan seperti yang lain maka seperti ini tetap sah untuk kurban.

Tanduk Patah

Imam As-Syaukani di dalam kitab Nailul Authar menjelaskan bahwa masalah tanduk yang patah ; menurut mayoritas ulama tetap sah digunakan untuk kurban. 

Daun Telinga Sobek

Daun telinga yang masih utuh hanya saja ada sobekan padanya ; menurut Imam Nawawi sah digunakan untuk kurban. Dijelaskan di dalam kitab Kanzur Raghibin ; karena cacat seperti itu tidak mengurangi daging.

Wallahu a’lam

Disusun oleh Ustadz Fajri Nur Setyawan, Lc.

Referensi :

  1. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.
  2. Kanzur Raghibin Syarhu Minhajit Thalibin.
  3. Kifayatul Akhyar.
  4. Fi Halli Ghayatil Ikhtishar.
  5. Nailul Authar.
  6. Subulus Salam.

Artikel Alukhuwah.Com

Back to top button