Fatwa Ulama: Bolehkah Mengambil Upah dari Adzan ?

Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ditanya tentang hukum mengambil upah dari adzan ?

Beliau menjawab,

“Tidak boleh mengambil upah dari adzan karena adzan adalah amalan taqarrub dan termasuk kategori ibadah. Sedangkan ibadah tidak boleh dijadikan sarana untuk mengambil upah. Berdasarkan firman Allah :

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)

Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Huud : 15-16). [1]QS. Huud : 15-16

Demikian pula jika ia menghendaki dunia maka batallah amalannya, sehingga tidak sah adzannya. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya maka amalannya tertolak.” [2]HR. Muslim

Akan tetapi jika yang diterima itu berupa razq maka tidak haram diberikan kepada muadzin dan orang yang mengumandangkan iqomah berupa pemberian dari baitul mal, itulah yang dikenal di masa sekarang ini dengan rotib. Karena baitul mal diadakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, sedangkan adzan dan iqomah termasuk kemaslahatan kaum muslimin.

Sumber : Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XII/163-164

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Referensi

Referensi
1 QS. Huud : 15-16
2 HR. Muslim
Back to top button