Ilmu Waris: Syarat-syarat Pembagian Warisan

SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN

Ada tiga syarat pembagian warisan [1]Makna syarat secara bahasa adalah tanda, adapun secara istilah adalah sesuatu yang ketiadaannya memastikan tidak adanya sesuatu, namun keberadaannya tidak memastikan ada atau tidak adanya sesuatu … Continue reading:

1. Kepastian wafatnya pemberi warisan

Baik secara hakiki maupun secara hukum. Kepastian wafat secara hakiki misalnya dengan dilihat langsung kematiannya, atau dengan istifadhoh (tersebar secara luas akan kematiannya), ataupun dengan persaksian dua orang adil yang mempersaksikan kematiannya. Adapun kepastian wafat secara hukum misalnya orang yang hilang, di mana hakim menentukan masa penantian sampai batas waktu tertentu, dan jika berlalu masa penantian tersebut sedangkan orang tersebut tidak kunjung datang maka dihukumi akan kematiannya. 

2. Kepastian hidupnya penerima warisan

Baik secara hakiki maupun secara hukum. Kepastian hidup secara hakiki misalnya dengan dilihat langsung kehidupannya, atau dengan istifadhoh (tersebar secara luas akan kehidupannya), ataupun persaksian dua orang adil yang mempersaksikan kehidupannya. Adapun kepastian hidup secara hukum misalnya berkaitan dengan janin yang masih di kandungan ibunya meskipun belum ditiupkan ruh. Selama diketahui bahwa janin itu ada ketika wafatnya pemberi warisan, maka ia berhak menerima warisan dengan syarat lahir dalam keadaan hidup. [2]Meskipun janin itu ketika wafatnya pemberi warisan masih dalam bentuk nutfah ataupun segumpal daging yang belum ditiupkan ruh ia tetap berhak mendapatkan bagian warisan. (Ahkam Al-Mawarits fi … Continue reading

3. Mengetahui sebab mendapatkan warisan.

Hal ini karena ada beberapa sifat dan kriteria yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan, bisa jadi karena keberadaanya sebagai keturunan orang yang wafat, atau sebagai orang tuanya, atau sebagai isterinya, atau sebab lainnya. Maka harus dipastikan keberadaan sebab tersebut. Jika sebab itu tidak ada pada seseorang maka ia tidak berhak mendapatkan bagian warisan. [3]Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin  berkata, “Adapun persyaratan mengetahui sebab yang mengkonsekuensikan mendapat warisan, hal itu karena warisan itu didapatkan dengan adanya sifat-sifat … Continue reading

Wallahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A., حفظه الله تعالى

Artikel Alukhuwah.Com

Referensi

Referensi
1 Makna syarat secara bahasa adalah tanda, adapun secara istilah adalah sesuatu yang ketiadaannya memastikan tidak adanya sesuatu, namun keberadaannya tidak memastikan ada atau tidak adanya sesuatu secara dzatnya. Misalnya, di antara syarat pewarisan adalah kepastian hidupnya penerima warisan ketika wafatnya pemberi warisan, apabila syarat ini tidak ada maka dipastikan seseorang tidak mendapatkan warisan, namun jika syarat ini ada juga tidak mesti ia mendapatkan warisan. (At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah fi Al-Mabahits Al-Fardhiyyah, hal. 29).
2 Meskipun janin itu ketika wafatnya pemberi warisan masih dalam bentuk nutfah ataupun segumpal daging yang belum ditiupkan ruh ia tetap berhak mendapatkan bagian warisan. (Ahkam Al-Mawarits fi As-Syari’ah Al-Islamiyyah ‘ala Madzahib Al-Aimmah Al-Arba’ah, Hal. 15).
3 Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin  berkata, “Adapun persyaratan mengetahui sebab yang mengkonsekuensikan mendapat warisan, hal itu karena warisan itu didapatkan dengan adanya sifat-sifat tertentu seperti keturunan, keberadaannya sebagai ayah, sebagai saudara, pernikahan, wala’, dan semisalnya. Apabila sifat-sifat tersebut tidak kita temukan, maka kita tidak bisa menetapkan keberadaan hukum tersebut. Karena di antara syarat ditetapkannya suatu hukum adalah bahwa hukum tersebut diterapkan sesuai pada tempatnya, sehingga kita tidak bisa memberikan hukum suatu perkara kecuali setelah terpenuhi sebab-sebab dan syarat-syaratnya, serta ditiadakan penghalang-penghalangnya. (Tashil Al Faraidh, hal. 19). 
Back to top button