Fiqih: Air Dua Qullah

Hadits Tentang Air Dua Qullah

Di dalam Fiqih Islam dikenal istilah air ‘dua qullah’. Dasar dari istilah ‘dua qullah’ ini adalah hadits. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Bulughul Maram menyantumkan hadits tersebut.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Nabi bersabda :

إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

“Air sebanyak dua qullah ; maka air tersebut ‘aman’ dari najis.” 

Hadits Dua Qullah Dishahihkan Para Ahli Hadits

Hadits ini termasuk yang diperselisihkan para ulama tentang keshahihannya. Sebagian mengatakan shahih, dan sebagian lagi mengatakan tidak shahih karena dianggap hadits yang ‘mudhtharib’.

Akan tetapi para ulama ahli hadits yang menshahihkan hadits ini juga sangat banyak. Dan mereka semua adalah teladan dalam masalah ini.

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasa-i. Dan dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

Termasuk ulama yang menshahihkan hadits dua qullah adalah Imam Al-Khatthabi. Beliau berkata di dalam kitab Ma’alimus Sunan :

وكفى شاهدا على صحته أن نجوم الأرض من أهل الحديث قد صححوه وقالوا به وهم القدوة

“Cukup menjadi ‘saksi’ akan shahihnya hadits dua qullah ; bahwa ‘bintang-bintang dunia’ yaitu para ahli hadits ; mereka menshahihkannya, dan mereka berdalil dengan hadits tersebut …”

Imam Ibnu Daqiq Al-‘Id juga termasuk yang menshahihkan hadits ini. Beliau berkata :

هَذَا الْحَدِيثُ قَدْ صَحَّحَهُ بَعْضُهُمْ وَهُوَ صَحِيحٌ عَلَى طَرِيقَةِ الْفُقَهَاءِ   

“Hadits ini dishahihkan oleh sebagian ulama, dan dia adalah hadits shahih berdasarkan metode ahli fiqih.”

Ulama-ulama yang Mengamalkan Hadits Dua Qullah

Di dalam kitab Subulus Salam disebutkan bahwa hadits dua qullah ini adalah dalil Imam Syafi’i yang berpendapat bahwa air dikatakan jumlahnya ‘banyak’ jika telah mencapai ukuran dua qullah.

Imam Syafi’i tidak sendirian dalam mengamalkan hadits tersebut. Disebutkan di dalam kitab Ma’alimus Sunan ; bahwa yang mengamalkan hadits tersebut adalah :

Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Ishaq bin Rahawaih (Rahuyah), Imam Abu ‘Ubaid, Imam Abu Tsaur, dan banyak dari ahli hadits.

Dua Qullah Berapa Liter ?

Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam menentukan besarnya dua qullah ke dalam satuan liter. Salah satu pendapat tersebut adalah 200 liter. Sehingga air yang jumlahnya 200 

Makna Hadits 

Dengan membaca kitab-kitab yang menjelaskan hadits dua qullah, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa makna hadits tersebut adalah :

Air yang jumlahnya mencapai dua qullah atau lebih ; seandainya ada benda najis yang masuk ke dalamnya biasanya air tersebut tidak berubah menjadi najis.

Sehingga bisa dikatakan air yang jumlahnya 200 liter atau lebih ; aman dari najis. Kecuali jika seandainya benda najis yang masuk ke dalam air tersebut jumlahnya banyak, sehingga air berubah baunya, atau warnanya maka air tersebut menjadi najis.

Hal ini juga berlaku sebaliknya ; jika air jumlahnya kurang dari 200 liter ; maka air tersebut dianggap jumlahnya sedikit. Sehingga jika ada benda najis yang masuk ke dalamnya ; air tersebut menjadi najis. 

Imam Nawawi rahimahullah di dalam kitab Minhajut Thalibin berkata :

وَلَا تَنْجُسُ قُلَّتَا الْمَاءِ بِمُلَاقَاةِ نَجِسٍ فَإِنْ غَيَّرَهُ فَنَجِسٌ

“Air dua qullah tidak berubah menjadi najis hanya karena ‘bersentuhan’ dengan benda najis. Akan tetapi jika benda najis tersebut merubah sifat air yang jumlahnya dua qullah ; maka air tersebut menjadi najis.”

Disebutkan di dalam kitab ‘Umdatus Salik :

ودونهما ينجس بمجرد ملاقاة النجاسة وإن لم يتغير

“Air yang kurang dari dua qullah berubah menjadi najis ; hanya karena bersentuhan dengan benda najis meskipun tidak ada perubahan sifat air tersebut …”

Wallahu a’lam

Disusun oleh Ustadz Fajri Nur Setyawan, Lc

Referensi :

  1. Kitab-kitab Syarh Hadits :
  • Ma’alimus Sunan, karya Imam Al-Khatthabi
  • Nailul Authar, karya Imam Syaukani
  • Subulus Salam, karya Imam Shan’ani
  1. Kitab-kitab Fiqih :
  • Mughnil Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj 
  • ‘Umdatus Salik wa ‘Uddatun Nasik

Artikel Alukhuwah.Com

Back to top button