Fawaaid: Hukum Laki-laki Memberi Salam Kepada Wanita

Sebagian ahli ilmu melarang laki-laki memberi salam kepada wanita yang bukan mahramnya. Sedangkan sebagian ulama’ lainnya memperbolehkannya dengan syarat aman dari timbulnya fitnah.

Sebagian ulama’ lainnya merinci : Apabila wanita tersebut masih muda dan cantik maka tidak boleh seorang laki-laki mengucapkan salam kepadanya, adapun jika wanita tersebut telah tua maka boleh mengucapkan salam kepadanya. Ada pula ulama’ yang berpendapat jika wanita tersebut masih muda maka dilarang secara mutlak, adapun jika sudah tua maka boleh secara mutlak, ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah.

Sholih mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada ayahku, “Bolehkah (laki-laki) mengucapkan salam kepada wanita?” Maka ia menjawab, “Jika wanita tersebut telah tua maka tidak mengapa mengucapkan salam kepadanya, adapun wanita yang masih muda maka ia tidak diminta untuk berbicara.”

Adapun Ibnul Qoyyim maka beliau membenarkan pendapat bahwa diperbolehkan memberi salam kepada wanita yang telah tua dan wanita yang masih mahramnya, adapun selainnya maka tidak dianjurkan.”

Pendapat inilah yang terpilih. Sebab adanya larangan ini telah jelas, yaitu menutup jalan yang mengantarkan kepada keburukan, dan menghindari fitnah.

Sumber : Kitabul Adab, Karya Syaikh Fuad bin ‘Abdul ‘Aziz as-Syalhub, Cetakan Pertama 1423 H/2002 M, Dar Al-Qasim, Jedah, Hlm. 47

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A., حفظه الله تعالى

Artikel Ilmiyah Alukhuwah.Com

Back to top button