Fatwa Ulama: Musafir Berpuasa ataukah Tidak

Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan,

“Seorang musafir diberi pilihan, jika ia ingin maka boleh baginya berpuasa, jika tidak maka boleh juga tidak berpuasa. Kecuali jika berat baginya untuk berpuasa, maka hendaklah tidak berpuasa, dan makruh baginya jika berpuasa. Karena hal itu menunjukkan ketidak senangan terhadap keringaan dari Alloh yang Maha Penyayang lagi Maha Mulia, dan merasa tidak butuh kepada keringanan tersebut. 

Dan jika puasa tidak memberatkannya dan tidak melewatkan hajatnya, maka puasa itu lebih utama berdasarkan hadits dalam shahihain dari Abu Darda’ radhiyallohu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan ketika cuaca sangat panas, sehingga sebagian dari kami melatakkan tangan di kepalanya karena panasnya cuaca, dan tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.”

(Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsimin, Dar Tsurayya Lin Nasyr, Cetakan Kedua, Tahun 1426 H, Jilid 19 Hlm. 21)

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Back to top button