Pemanfaatan Daging dan Kulit Kurban Menurut Fiqih
Hukum Ibadah Kurban
Imam Nawawi mengatakan bahwa kurban adalah ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), sekaligus syi’ar Islam. Orang yang mampu dari sisi harta hendaknya selalu berkurban setiap tahunnya. [1]An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, (Suriah : Darul Faiha, 2012), jilid 2 halaman 651
Imam Ad-Daruquthni meriwayatkan satu hadits dengan kalimat yang sangat jelas menunjukkan tidak wajibnya ibadah kurban :
كُتِبَ عليَّ النحر وليس بواجب عليكم
“Diwajibkan kepadaku kurban, dan tidak diwajibkan kepada kalian.” [2]Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, (Beirut : Darul Minhaj, 2018), halaman 674
Hukum ini juga merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Imam Ibnu Qudamah, di dalam kitabnya yang bernama ‘Al-Kafi’, menyantumkan riwayat yang mengatakan bahwa dahulu Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sengaja tidak kurban karena khawatir ibadah kurban dianggap wajib oleh umat Islam. [3]Ibnu Qudamah, Al-Kafi Fi Fiqhi Al-Imam Ahmad bin Hanbal
Hendaknya orang yang berkurban juga meniatkan kurban tersebut untuk keluarganya. Karena menurut sebagian ulama, ibadah kurban adalah ‘sunnah kifayah’. Dalam arti tuntutan kurban bagi satu keluarga, bisa diwakili oleh salah satu dari anggota keluarga tersebut. [4]Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, (Beirut : Darul Minhaj, 2018), halaman 674
Pemanfaatan Daging Kurban
Mengenai pemanfaatan daging kurban, ulama sepakat bahwa pengkurban diperintah untuk memakan sebagian daging kurban dan menyedekahkannya. [5]Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2006) Salah satu dasar dari kesimpulan ini adalah firman Allah ‘azza wa jalla :
وَالْبُدْنَ جَعَلْناها لَكُمْ مِنْ شَعائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيها خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْها صَوافَّ فَإِذا وَجَبَتْ جُنُوبُها فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.” (Al-Hajj : 36)
Ayat ini sebenarnya membahas penyembelihan ‘hadyu’. Akan tetapi kemudian hukum berkaitan dengan kurban disamakan dengan hukum berkaitan dengan hadyu. Di dalam ilmu Ushul Fiqih, penyamaan hukum seperti ini disebut dengan qiyas.
Imam Ibnu Qudamah menganjurkan ; sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiga disedekahkan. Dalil dari pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar :
ويطعم أهل بيته الثلث، ويطعم فقراء جيرانه الثلث، ويتصدق على السؤال بالثلث
“Pengkurban hendaknya memberi makan keluarganya dengan daging kurban sepertiga, memberi makan fakir miskin tetangganya sepertiga, dan bersedekah kepada yang fakir miskin yang meminta-minta sepertiga.”
Imam Ibnu Qudamah berkata : “Al-Hafizh Abu Musa mengatakan bahwa hadits ini adalah ‘hasan’.” [6]Ibnu Qudamah, Al-Kafi, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2010)
Al-Qadhi Ibnu Rusyd memberi informasi bahwa cukup banyak ulama yang juga menganjurkan menyimpan daging kurban ‘sepertiga’. Berikut ini pernyataan Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid :
وَاسْتَحَبَّ كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ أَنْ يُقَسِّمَهَا أَثْلَاثًا: ثُلُثًا لِلِادِّخَارِ، وَثُلُثًا لِلصَّدَقَةِ، وَثُلُثًا لِلْأَكْلِ
“Banyak ulama yang menganjurkan membagi-bagi daging kurban menjadi tiga : Sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk sedekah dan sepertiga untuk dimakan.” [7]Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2006)
Kata “sepertiga” yang disebut para ahli Fiqih di atas bukan berarti pembatasan atau keharusan. Artinya bisa saja dalam kondisi tertentu yang “dua pertiga” disedekahkan dan yang “sepertiga” sisanya dikonsumsi pengkorban. Misalnya ketika di daerahnya ada banyak fakir miskin. Atau bisa saja sebaliknya, lebih banyak bagian yang dikonsumsi. Mungkin karena jumlah fakir miskin di daerahnya sangat sedikit.
Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari
Dahulu Nabi Muhammad pernah melarang umat Islam menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Akan tetapi kemudian Nabi Muhammad memperbolehkannya. Hadits-hadits yang menginformasikan hal ini shahih. Ada di dalam kitab-kitab induk hadits.
Menurut Imam Muslim hukum haramnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dimansukh (dihapus). Kesimpulan ini bisa dipahami dari judul bab yang ditulis Imam Muslim berikut ini :
بَابُ بَيَانِ مَا كَانَ مِنَ النَّهْيِ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ، وَبَيَانِ نَسْخِهِ وَإِبَاحَتِهِ إِلَى مَتَى شَاءَ
“Bab : Penjelasan tentang larangan memakan daging kurban lebih dari tiga hari pada zaman permulaan Islam, dan penjelasan tentang dihapusnya larangan tersebut, dan dibolehkannya sampai kapanpun yang dia kehendaki.”
Dari judul bab ini kita bisa menyimpulkan sudut pandang Imam Muslim, seorang ahli hadits yang sangat terkenal, terkait masalah yang sedang dibahas. Imam Muslim memahami bahwa haramnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, hanya berlaku beberapa saat di zaman Nabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad menghapus larangan tersebut dan membolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Bahkan sesuai dengan kehendak pemilik daging kurban tersebut.
Sudut pandang Imam Muslim ini juga disetujui oleh Imam Nawawi, yang mensyarah kitab Shahih Muslim. Di mana Imam Nawawi berkata :
يَجُوزُ أَنْ يَدَّخِرَ مِنْ لَحْمِ الْأُضْحِيَّةِ، وَكَانَ ادِّخَارُهَا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ قَدْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ أَذِنَ فِيهِ
“Boleh menyimpan daging kurban, meskipun lamanya menyimpan lebih dari tiga hari. Rasulullah pernah melarangnya kemudian mengizinkannya.” [8]Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, (Suriah : Darul Faiha, 2012), jilid 2 halaman 651
Orang Miskin Boleh Menjual Daging Kurban
Salah satu pihak yang berhak menerima bagian daging kurban adalah orang miskin. Dia bukan hanya boleh memakannya, akan tetapi juga menjual daging kurban yang dia dapatkan, jika dia menghendaki.
Imam Nawawi berkata :
وَيَجُوزُ تَمْلِيكُ الْفُقَرَاءِ مِنْهُمَا، لِيَتَصَرَّفُوا فِيهِ بِالْبَيْعِ وَغَيْرِهِ
“Pengkurban boleh memberikan sebagian daging kurban kepada orang-orang miskin dengan memindahkan hak kepemilikan secara penuh kepada mereka. Sehingga mereka (orang-orang miskin) bisa memanfaatkan daging kurban tersebut dengan dijual atau pemanfaatan yang lain.” [9]Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, (Suriah : Darul Faiha, 2012), jilid 2 halaman 651
Adapun orang kaya, dia tidak boleh menjual daging kurban yang didapatkan dari orang lain. Misalnya dia mendapatkannya dari jalur hadiah. Ini karena kedudukan orang kaya disamakan dengan kedudukan pengkurban. Sebagaimana pengkurban dilarang menjual hewan kurbannya, demikian juga orang kaya yang mendapatkan bagian daging kurban. [10]Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, (Beirut : Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2017) , jilid 4 halaman 262
Pemanfaatan Kulit
Ulama sepakat haram hukumnya pengkorban menjual daging kurban. Ulama hanya berbeda pendapat mengenai hukum menjual bagian tubuh hewan kurban selain daging. Misalnya kulit hewan kurban, atau bagian tubuh lainnya yang bisa dimanfaatkan. Mayoritas ulama berpendapat menjual bagian-bagian tubuh hewan kurban tersebut juga dilarang, termasuk kulit. [11]Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2006),
Ada beberapa solusi yang kita jumpai telah dipraktekkan umat Islam untuk menghindari larangan tersebut. Salah satunya dengan cara kulit tersebut dibersihkan dan dipotong-potong kemudian dibagi-bagi bersama dagingnya. Cara yang lain adalah dengan diserahkan kepada salah satu fakir miskin yang ditunjuk, dalam bentuk kulit utuh. Namun cara ini terkadang tidak efektif karena tidak semua orang bisa memanfaatkan kulit dengan baik. Bahkan sangat jarang yang memiliki kemampuan untuk itu.
Ada solusi lain yang dibenarkan menurut Fiqih dan lebih efektif. Yaitu dengan menjual kulit tersebut, kemudian hasil penjualan dibagikan untuk orang-orang miskin. Karena yang dimaksud dengan kalimat “pengkorban dilarang menjual kulit” adalah ketika hasil penjualannya dinikmati oleh pengkorban. Adapun jika hasil penjualan tersebut disedekahkan kepada fakir miskin maka hakekatnya pengkorban tidak menjual kulit. Akan tetapi menjadi wakil dari orang miskin dalam menjualkan kulit yang menjadi hak orang miskin tersebut.
Imam Ibnu ‘Abdil Hakam, salah satu murid Imam Malik, menyampaikan bahwa Imam Ahmad berpendapat ; boleh menjual kulit hewan kurban, kemudian hasil penjualannya disedekahkan kepada orang miskin.[12]Ibnu ‘Abdil Hakam, Al-Mukhtashar Ash-Shaghir Fil Fiqhi, (Riyadh, 2012), halaman 188
Atau dengan menyerahkan kulit tersebut kepada yayasan-yayasan yang bersedia menjualnya kemudian hasil penjualannya dibagikan kepada fakir miskin. Di satu sisi lebih besar kemaslahatannya. Karena kulit bisa terjaga dengan baik begitu juga hasil penjualannya. [13]Nurudin ‘Itr, I’lamul Anam, (Damaskus : Dar Al-Minhaj Al-Qawim, 2019), jilid 4 halaman 336
Wallahu a’lam
Disusun oleh Fajri Nur Setyawan, Lc, M.H.
Artikel Alukhuwah.Com
Referensi
1 | An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, (Suriah : Darul Faiha, 2012), jilid 2 halaman 651 |
---|---|
2, 4 | Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, (Beirut : Darul Minhaj, 2018), halaman 674 |
3 | Ibnu Qudamah, Al-Kafi Fi Fiqhi Al-Imam Ahmad bin Hanbal |
5 | Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2006) |
6 | Ibnu Qudamah, Al-Kafi, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2010) |
7 | Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2006) |
8, 9 | Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, (Suriah : Darul Faiha, 2012), jilid 2 halaman 651 |
10 | Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, (Beirut : Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2017) , jilid 4 halaman 262 |
11 | Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2006), |
12 | Ibnu ‘Abdil Hakam, Al-Mukhtashar Ash-Shaghir Fil Fiqhi, (Riyadh, 2012), halaman 188 |
13 | Nurudin ‘Itr, I’lamul Anam, (Damaskus : Dar Al-Minhaj Al-Qawim, 2019), jilid 4 halaman 336 |