Fatwa Ulama: Sopir Bus Apakah Termasuk Musafir

Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pernah ditanya,

“Apakah sopir mobil dan bus termasuk musafir dengan pekerjaan mereka yang terus-menerus di siang hari Ramadhan ?”

Beliau menjawab,

“Ya, mereka dihukumi orang-orang yang safar, maka mereka boleh mengqashar dan menjamak sholat, demikian pula boleh untuk berbuka (tidak berpuasa).

Jika ada yang berkata, “Lalu kapan mereka berpuasa sedangkan pekerjaan mereka terus berkelanjutan ?”

Maka kita katakan, “Mereka bisa berpuasa ketika musim dingin karena ketika itu waktunya lebih pendek dan lebih dingin.”

Adapun para sopir dalam kota maka mereka tidak dihukumi musafir, dan wajib bagi mereka berpuasa.”

(Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsimin, Dar Tsurayya Lin Nasyr, Cetakan Kedua, Tahun 1426 H, Jilid 19 Hlm. 142)

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Back to top button