Ilmu Waris: Rincian Ahli Waris

Ahli waris dari kalangan laki-laki ada lima belas, yaitu :
- Ayah
- Kakek (dari jalur bapak)
- Suami
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki (dari jalur anak laki-laki)
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Keponakan laki-laki (anak saudara laki-laki kandung)
- Keponakan laki-laki (anak saudara laki-laki seayah)
- Paman kandung (dari jalur bapak) [1]Yaitu saudara kandung dari bapak
- Paman seayah (dari jalur bapak) [2]Yaitu saudara seayah dari bapak
- Sepupu laki-laki (anak paman kandung)
- Sepupu laki-laki (anak paman seayah)
- Laki-laki yang memerdekakannya
Adapun ahli waris dari kalangan perempuan ada sepuluh, yaitu :
- Ibu
- Nenek dari jalur ibu
- Nenek dari jalur ayah
- Isteri
- Anak perempuan
- Cucu perempuan (dari jalur anak laki-laki)
- Saudara perempuan kandung
- Sudara perempuan seayah
- Sudara perempuan seibu
- Wanita yang memerdekakannya
Wallahu a’lam.
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A., حفظه الله تعالى
Artikel Alukhuwah.Com