Fatwa Ulama: Jika Bertahun-Tahun Tidak Puasa
Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pernah ditanya,
“Apakah hukum seorang muslim yang berlalu padanya beberapa kali bulan Ramadhan, yaitu dalam beberapa tahun, namun ia tidak melaksanakan puasa, dan ia tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya. Ia meninggalkan puasa itu tanpa adanya penghalang, apakah wajib baginya mengqodho’ apabila telah bertaubat ?”
Beliau menjawab,
“Menurut pendapat yang shahih bahwa qadha’ tidaklah wajib baginya jika ia bertaubat, karena setiap ibadah yang terikat dengan waktu tertentu, jika seseorang secara sengaja menunda pelaksanaannya sampai selesai waktunya tanpa udzur, maka Allah tidaklah menerimanya. Oleh karena itu maka tidak ada faidah dalam mengqodho’nya. Akan tetapi wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan memperbanyak amalan sholih, dan barangsiapa yang bertaubat niscaya Allah akan menerima taubatnya.”
(Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsimin, Dar Tsurayya Lin Nasyr, Cetakan Kedua, Tahun 1426 H, Jilid 19 Hlm. 87)
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.
Artikel Alukhuwah.Com