Fatwa Ulama: Hukum Menunduk untuk Menghormati Orang Lain

Fadhilatu Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan ditanya.

“Ada bentuk penghormatan yang khusus dilakukan oleh selain kaum muslimin yaitu menunduk. Yaitu dengan menundukkan kepala dan badan, sebagaimana dinamakan dalam syari’at kita dengan ruku’. Apa pengarahan anda kepada para pemuda kaum muslimin berkaitan dengan hal ini ?”

Beliau menjawab,

“Merunduk ketika bertemu orang lain untuk menghormati dan memuliakannya tidak diperbolehkan. Karena ini termasuk merunduk kepada selain Allah ‘Azza wajalla. Seorang muslim hendaknya menjaga diri dari menunduk kepada selain Allah Subhanahu Wata’ala dengan ketundukan semisal itu.

Dan saya nasihatkan kepada setiap orang yang melihat orang lain menunduk kepada selain Allah supaya mengajarinya, dan bahwa perbuatan semacam itu adalah salah dan tidak boleh dilakukan. Karena sebagian orang tidak mengetahui hukumnya disebabkan sedikitnya ilmu dan sedikitnya pengajaran. Maka wajib bagi seorang muslim jika melihat saudaranya melakukan hal itu supaya menunjukkan kepada kebenaran. Dan Allah semata lah yang memberi taufiq.”

Sumber : Fatawa Manaril Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Cetakan Pertama, Tahun 1415 H, Darul Wathon, Riyadh, 1/25

Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.

Artikel Alukhuwah.Com

Back to top button