Ilmu Waris: Rukun Pembagian Warisan

Ada tiga rukun yang harus ada dalam pembagian warisan [1]Rukun dari sesuatu secara bahasa bermakna bagiannya yang paling kuat yang dijadikan sandaran. Dalam bahasa Arab jika dikatakan, “Rokantu ila Zaid”, maka bermakna “Aku bersandar kepadanya”. … Continue reading, yaitu :
- Pemberi warisan (muwarrits), yaitu orang yang wafat.
- Ahli waris (warits), yaitu orang yang menerima warisan.
- Harta yang diwariskan (mal mauruts), yaitu harta yang akan dibagikan kepada penerima warisan. [2]Mengetahui rukun pembagian warisan sebenarnya bukanlah sesuatu yang sangat urgen, karena secara umum telah difahami bahwa tidak mungkin dilakukan pembagian warisan kecuali jika ada pemberi warisan … Continue reading
Ketiga rukun ini harus ada dalam proses pewarisan. Apabila salah satunya tidak ada, maka pewarisan tidak dapat dilakukan. [3]Al ‘Allamah Ibn Al-Burhan berkata, “Penerima warisan, pemberi warisan, harta yang diwariskan itu adalah rukun-rukun pewarisan, tidak bisa dilakukan pewarisan tanpa keberadaannya.” (Syarh … Continue reading
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan berkata, “Pembagian warisan memiliki tiga rukun, tidak bisa diterapkan pembagian warisan kecuali dengan keberadaannya : Pertama : pemberi warisan, yaitu orang yang wafat atau yang diikutkan sebagai orang yang wafat secara hukum. Kedua : penerima warisan, yaitu orang yang hidup setelah pemberi warisan wafat, atau diikutkan sebagai orang yang hidup. Ketiga : hak yang diwarisi, yaitu harta warisan. Maka seseorang yang wafat namun tidak memiliki ahli waris, atau memiliki ahli waris namun tidak memiliki harta, maka tidak bisa diterapkan pembagian warisan. [4]At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah fi Al-Mabahits Al-Fardhiyyah, hal. 28.
Wallahu a’lam.
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A., حفظه الله تعالى
Artikel Alukhuwah.Com
Referensi
1 | Rukun dari sesuatu secara bahasa bermakna bagiannya yang paling kuat yang dijadikan sandaran. Dalam bahasa Arab jika dikatakan, “Rokantu ila Zaid”, maka bermakna “Aku bersandar kepadanya”. Adapun makna rukun secara istilah adalah bagian suatu perkara yang mana perkara tersebut tidak ada kecuali dengan adanya bagian tersebut. Misalnya, ruku’ adalah rukun sholat, karena ruku’ bagian dari sholat yang mana sholat tidak ada kecuali dengan adanya ruku’. (At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah fi Al-Mabahits Al-Fardhiyyah, hal. 27-28). |
---|---|
2 | Mengetahui rukun pembagian warisan sebenarnya bukanlah sesuatu yang sangat urgen, karena secara umum telah difahami bahwa tidak mungkin dilakukan pembagian warisan kecuali jika ada pemberi warisan yaitu orang yang wafat, penerima warisan, dan harta yang diwarisi. Maka, rincian rukun-rukun pembagian warisan ini sekedar menjelaskan kenyataan yang ada dalam pewarisan. (Syarh Manzhumah Al-Qalaid Al-Burhaniyyah fi ‘Ilmi Al-Faraidh, Hal. 81) |
3 | Al ‘Allamah Ibn Al-Burhan berkata, “Penerima warisan, pemberi warisan, harta yang diwariskan itu adalah rukun-rukun pewarisan, tidak bisa dilakukan pewarisan tanpa keberadaannya.” (Syarh Manzhumah Al-Qalaid Al-Burhaniyyah fi ‘Ilmi Al-Faraidh, Hal. 80). |
4 | At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah fi Al-Mabahits Al-Fardhiyyah, hal. 28. |