Fatwa Ulama: Jika Sholat Tarawih Terlalu Cepat

Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan,
“Banyak saudara-saudara kita imam-imam masjid yang terlalu cepat dalam melaksanakan sholat tarawih ketika ruku’ dan sujud, yang menyebabkan tidak sempurnanya sholat, dan menjadikan para makmum yang lemah mendapat kesulitan dalam mengikuti imam. Bahkan ada kalanya sebagian mereka terlalu cepat melaksanakan shalat sehingga menghilangkan tuma’ninah (ketenangan) yang termasuk salah satu dari rukun sholat, dan tidaklah sah shalat kecuali dengan tumakninah.”
Kemudian beliau mengatakan, “Maka nasihatku kepada para imam tersebut hendaklah mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam diri mereka sendiri dan dalam posisinya memimpin kaum muslimin di dalam sholat. Dan hendaklah mereka melaksanakan shalat tarawih dengan tumakninah (tenang & tidak tergesa-gesa). Dan hendaklah disadari bahwa dalam sholat mereka sedang berada di hadapan Allah, mendekatkan diri kepada-Nya dengan membaca firman-Nya, bertakbir kepadaNya, mengagungkannya, menyanjungnya, berdo’a kepada-Nya untuk mendapatkan kebaikan di dunia maupun di akhirat. Dan mereka akan mendapatkan kebaikan jika menambah waktu sholat sekedar seperempat jam atau semisalnya, dan hal itu adalah perkara yang ringan. Segala puji hanyalah bagi Allah semata.”
(Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsimin, Dar Tsurayya Lin Nasyr, Cetakan Kedua, Tahun 1426 H, Jilid 19 Hlm. 19)
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A.
Artikel Alukhuwah.Com